Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Seorang Wanita yang Sedang Hamil 7 Bulan Ini Ditahan
Seorang wanita berinisial TR (40) menjadi tersangka kasus penipuan. TR pun kini harus dipenjara meski tengah hamil tujuh bulan.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang wanita berinisial TR (40) menjadi tersangka kasus penipuan.
TR pun kini harus dipenjara meski tengah hamil tujuh bulan.
TR ditahan di Polsek Semarang Utara lantaran kasus tersebut mulai Senin (7/12/2020).
Meski demikian, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Semarang Raden Rara Ayu Herawati Sasongko menilai penahanan itu tak semestinya dilakukan.
Alasannya, TR sebagai mitra LBH APIK sedang dalam proses penyidikan di Kantor Cabang Kejaksaan Kota Semarang di Pelabuhan Semarang.
Selain itu, mitranya juga tengah dalam kondisi hamil tujuh bulan dan rentan terpapar Covid-19.
"Maka kami melakukan upaya penangguhan penahanan atau tahanan kota tetapi tak dikabulkan pihak Kejaksaan malah dititipkan di ruang tahanan Polsek Semarang Utara," kata Ayu kepada Tribunjateng.com, Jumat (11/12/2020).
Dia menuturkan, selama di ruang tahanan TR tidak diperkenankan memakai selimut, baju dan celana harus pendek tak boleh panjang dan tidur tanpa alas.
Berikutnya, pihak keluarga juga tidak diperkenankan menjenguk.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, Seorang Dokter di Ponorogo Meninggal Dunia setelah Terpapar Covid-19
Baca juga: Seorang Wanita Hamil Melahirkan Bayinya di TPS, Perut Terasa Sakit saat Antre Mencoblos
"Mitra kami mengalami perbuatan tidak manusiawi karena dia seharusnya mendapatkan nutrisi baik selama proses kehamilan," bebernya.
Hingga pada Kamis (10/12/2020), lanjut Ayu, TR mengalami kontraksi kehamilan di penjara sehingga harus dibawa ke RS Hermina.
Setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut korban kembali dimasukan ke penjara pada hari yang sama.
"Mirisnya, biaya perawatan di rumah sakit ditanggung oleh keluarga bukan kejaksaan," katanya.
Setelah itu, Ayu dan beberapa teman LBH APIK mengantarkan selimut pada TR ke Polsek Semarang Utara, Kamis (10/12/2020) malam.
Meski tak bertemu TR namun selimut tersebut diberikan kepadanya oleh petugas kepolisian.
Menurutnya, TR yang berstatus tersangka kasus penipuan tersebut hendaknya diperlakukan lebih manusiawi lantaran masih dalam kondisi hamil.
TR merupakan ibu tiga anak. Kehamilan yang sekarang yakni kehamilan anak ke empat.
Dia memiliki riwayat pernah keguguran dan koma.
"10 Desember diperingati sebagai Hari HAM, dari kasus ini HAM tidak seutuhnya dirasakan oleh Warga Negara Indonesia dalam segala aspek termasuk ketika berhadapan dengan hukum, kemana peran Negara?," paparnya.
Klarifikasi
Sementara itu, Kapolsek Semarang Utara AKP Dani Kurniawan membantah tudingan perlakuan pihaknya ke TR tersebut.
Menurutnya, sebagai sesama manusia tentu perlakuan terhadap TR juga manusiawi.
"Kita sama-sama manusia, tak mungkin kita melakukan hal-hal tersebut. Apalagi itu ibu hamil," kata dia kepada Tribunjateng.com.
Polsek Semarang Utara berupaya memindahkan TR ke Lapas Perempuan Bulu Semarang pada Jumat (11/12/2020) sore.
Kapolsek mengatakan, TR sebelumnya tidak ditahan karena kondisi hamil.
TR merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan karena kasus tersebut masuk ke tahap dua.
Namun masuk ke tahap penyelidikan kejaksaan menahanya dengan menitipkan ke Polsek Semarang Utara.
Pihaknya hanya dapat menerimanya karena kewenangan Kejaksaan seperti itu.
"Itu kan tahanan titipan dari Kejaksaan, kami rapid tes dulu di Puskesmas, hasilnya tak reaktif. Dia sekarang sudah dipindah ke Lapas Perempuan," jelasnya.
(Tribun Jateng/iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tuduhan Ibu Hamil Ditahan Tak Manusiawi di Polsek Semarang Utara: Kita Tidak Mungkin Lakukan Itu