Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi TKW di Dubai, DPO Kasus Korupsi Simpan Pinjam Diamankan Saat Pulang Kampung

Jumiati dijemput di rumahnya Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi TKW di Dubai, DPO Kasus Korupsi Simpan Pinjam Diamankan Saat Pulang Kampung
ist
Tim Intelejen Kejaksaana Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang DPO kasus korupsi simpan pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi, Kamis (10/12/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat  menangkap seorang DPO kasus korupsi simpan pinjam atas nama Jumiati Binti Tandi, Kamis (10/12/2020).

Jumiati dijemput tim intelijen Kejati Sulbar setelah diketahui baru saja pulang menjadi TKW di Dubai.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menuturkan DPO Jumiati berhasil ditangkap setelah buron selama tujuh tahun.

Jumiati dijemput di rumahnya Desa Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

"Terpidana saat sementara tidur langsung tim Intelijen Kejati menjemputnya tanpa ada perlawanan," katanya.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Tak Tahu Djoko Tjandra Berstatus Buronan Saat Bertemu di Pontianak

Baca juga: Kecelakaan Maut Rombongan Kampanye Pilkada Mamuju, Mobil Terjun ke Jurang

Ia menyebutkan, Kejati Sulbar dalam kurun tiga bulan diketahui sudah mengamankan 11 DPO.

"Sudah 10 DPO sudah kami sikat dan barusan ditambah lagi 1 orang lagi kami tangkap di Polman, dan total kami sudah amankan sudah 11 DPO untuk tahun 2020," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia mengaku kepulangan Jumiati ke Indonesia rupanya terpantau oleh tim intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (facebook).

Terpidana kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana berada di Wonomulyo, Kabupaten Polman.

"Ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan tim Intel kejati Sulbar, yang dipimpin langsung oleh asisten Intelijen Irvan Paham Samosir," pungkasnya.

Penangkapan berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak terpidana dan saat ini terpidana langsung dibawa ke Kejari Polman untuk menjalani rapid test sebelum dieksekusi di Lapas Polman.

Itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017.


Dengan Amar Putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 88.865.467 subsider 5 bulan kurungan.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Buron 7 Tahun, TKW Asal Polman Dijemput Intelijen Kejati Sulbar 

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas