Pria Banyumas Mengaku Curi Motor agar Bisa Belikan HP Anaknya untuk Belajar Daring
Tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian di wilayah Purwokerto Barat dan sedang mendapat pengurangan hukuman di masa pandemi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - SP (32) warga Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas diamankan Unit Reskrim Polsek Pekuncen.
Ia menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor milik Sukatno (59) warga Desa Pasiraman Lor, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Kasus pencurian tersebut dilakukan pada 16 November 2020 yang lalu.
"Modusnya dia berkeliling mencari apapun yang mau dicuri.
Akhirnya melihat sepeda motor korban yang tengah diparkir di depan rumah lalu dicuri," ujar Kapolsek Pekuncen, AKP Embar Yuliono, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (11/12/2020).
Karena situasi yang sepi dan ada kesempatan, tersangka nekat melakukan aksinya.
Baca juga: Kapal Ponton Seberat 20 Ton Terseret Arus Sungai Serayu di Banyumas, Sempat Buat Bendungan Bergetar
Korban yang kehilangan sepeda motor melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
Tersangka kemudian dibekuk di rumahnya, pada Kamis (10/12/2020) kemarin.
Sayangnya, sepeda motor hasil curiannya sudah dijual di Kecamatan Purwojati, Banyumas.
Diketahui tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian di wilayah Purwokerto Barat dan sedang mendapat pengurangan hukuman di masa pandemi.
Menurut polisi dalam pemeriksaan, tersangka mengaku nekat mencuri untuk membelikan handphone anaknya.
Handphone itu digunakan agar anaknya bisa belajar secara daring.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ayah di Banyumas Nekat Curi Motor Untuk Beli HP Agar Anaknya Bisa Belajar Daring
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.