Delapan Tahanan Jebol Sel, Kapolres Serdang Bedagai Diperiksa Polda Sumut
Mereka langsung berpencar ketika berhasil keluar dari area lingkungan Polres pada 22 November lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gara-gara delapam orang tahanan kabur dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Serdang Bedagai beberapa waktu lalu, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang diperiksa oleh Polda Sumatera Utara.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak menjelaskan selain AKBP Robin Simatupang, Bid Propam Polda juga memeriksa tujuh anak buahnya.
"Kemarin kita periksa terhadap tahanan yang kabur," kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin (14/12/2020).
Baca juga: 2 Hari Hilang, Begini Nasib Pilu 2 Bocah Ditemukan Lemas Usai Dibawa Kabur Lelaki 26 Tahun
Donal mengatakan, saat ini tim masih mendalami pemeriksaan terhadap petugas piket Polres Sergei.
Nantinya, akan ada sanksi yang diberikan kepada Kapolres dan jajaran yang telah lalai dalam menjalankan tugas.
Di mana, tahanan sampai kabur dengan menjebol sel.
"Nanti akan ada sanksi yang diberikan setelah proses pemeriksaan ini selesai," ucapnya.
Dari delapan orang yang berhasil melarikan diri baru empat orang saja yang berhasil ditangkap kembali, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Rizieq Shihab Kenakan Rompi Tahanan Oranye Saat Menuju Mobil Tahanan
Sedangkan empat orang lainnya masih berkeliaran, termasuk otak pelaku perencana.
Informasi yang dihimpun, empat orang yang sudah ditangkap kembali yakni Putra Agus Pratama alias Tama (20), Reza Pratama alias Reza (16), M. Arifin alias Rifin (33 thn) serta Misdarwansyah Lubis alias Iwan (28).
Mereka ditangkap di tempat terpisah dan dalam waktu yang berbeda-beda. Mereka langsung berpencar ketika berhasil keluar dari area lingkungan Polres pada 22 November lalu.
Para tahanan yang kabur ini terlibat kasus narkoba dengan kasus yang berbeda-beda. Diduga para tahanan bisa kabur setelah menjebol plafon kamar mandi.
(Wen/Tribun-Medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.