Demi Rp 50 Ribu, Dua Pria Ini Bawa 1 Gram Sabu di Nasi Bungkus ke Tahanan Polrestabes Medan
Petugas piket Mapolrestabes Medan mengamankan dua pria setelah kedapatan menyelundupkan sabu di dalam nasi bungkus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas piket Mapolrestabes Medan mengamankan dua pria setelah kedapatan menyelundupkan sabu di dalam nasi bungkus, Senin (14/12/2020).
Paket sabu diseludupkan dalam nasi untuk salah seorang penghuni sel tahanan.
Aksi kedua pria digagalkan anggota polisi yang mencurigai keduanya.
Saat itu anggota Sabhara atas nama Aiptu Irsan Tarigan dan Bripda Abdul Rahman langsung menggeledah nasi bungkus, dan menemukan satu paket sabu, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 11.50 WIB.
Baca juga: Wanita Terekam Mandi di Air Mancur Alun-alun Probolinggo, Bawa Gayung dan Sabun hingga Jadi Tontonan
Informasi lain yang berhasil dihimpun Tribun Medan, kejadian berawal saat kedua pelaku datang ke penjagaan Sabhara Polrestabes Medan dengan menggunakan Yamaha Mio BK 4545 ADW.
Keduanya kemudian meminta izin untuk memberikan nasi bungkus pada seorang tahanan.
Merasa curiga, Bripda Abdul Rahman langsung melakukan pemeriksaan terhadap nasi bungkus yang dibawa keduanya.
Baca juga: Sinopsis Film Sicario, Aksi Emily Blunt, Agen FBI yang Menjatuhkan Pemimpin Kartel Narkoba
Alhasil, dua orang pria bertubuh besar dan kecil itu langsung diamankan dan diboyong ke Satreskoba Polrestabes Medan.
Identitas keduanya atas nama Ferry Rahmansyah (35) dan Farhan Samudra (17) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Terkait aksi keduanya, personel kepolisian yang berjaga, Aiptu Irsan J Tarigan yang ditanya awak media mengatakan, saat itu kedua pelaku mau minta izin untuk menyerahkan nasi bungkus yang dibawanya ke sel tahanan Polrestabes Medan.
Baca juga: Penyesalan Iyut Bing Slamet Terbuai Kenikmatan Sesaat Narkoba, Ucapkan Rasa Bersalah, Ingin Sembuh
"Namun tidak kami izinkan, lalu keduanya keluar lagi.
Setelah beberapa menit keduanya masuk lagi.
Dan kembali memohon untuk mengantarkan nasi bungkus itu," ujarnya.
Kecurigaan kian muncul saat kedua pelaku bersikukuh ingin mengantarkan nasi bungkus tersebut.
"Saat itu kami curiga.
Jadi nasi yang dibawanya itu kami periksa dan dari dalam plastik warna hitam yang di dalamnya ada nasi kita temukan saru paket sabu ukuran besar," ungkapnya.
Dapat Upah Rp 50 Ribu
Pelaku mengaku dapat upah Rp 50 ribu apabila berhasil mengantarkan sabu ke tujuan RTP Blok F atas nama Iswadi.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti sabu berat bruto 1 gram dengan di lapis plastik warna hitam yang di dapat di selipan bungkusan nasi bungkus,
Serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio soul milik para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) yo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Selundupkan Sabu Dalam Nasi Bungkus Untuk Tahanan, 2 Pria Ditangkap, Ngaku Dapat Upah Rp 50 Ribu