Satu di Antaranya Langsung Bebas, 62 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Khusus
Menjelang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, sebanyak 62 orang narapidana di Lampung mendapatkan remisi khusus.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Menjelang Perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, sebanyak 62 orang narapidana di Lampung mendapatkan remisi khusus.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dadan Purnomo menyatakan dari 62 orang yang dapat remisi tersebut satu diantaranya langsung bebas.
"Ada 61 narapidana yang mendapatkan RK I (remisi khusus sebagian) dan satu narapidana mendapatkan RK II (langsung bebas)," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Dadan Purnomo, Senin (14/12/2020).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaidi menambahkan, narapidana yang diberikan RK I mendapatkan pemotongan masa tahanan yang berbeda-beda.
Baca juga: Lima Narapidana Kasus Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Mulai 2 Hingga 6 Bulan
Sebanyak 15 narapidana diberikan pemotongan masa tahanan 15 hari.
Lalu 36 narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan 30 hari.
Ada pula sembilan narapidana yang memperoleh pemotongan masa tahanan 45 hari.
Terakhir, dua narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan 60 hari.
"Jumlah tersebut tersebar dari 10 lapas dan 6 rutan se-Provinsi Lampung," sebut Farid Junaidi.
Baca juga: 119.175 Narapidana Dapat Remisi HUT Ke-75 RI, Pangkas Anggaran Makan Hingga Rp 167 Miliar
Dia menjelaskan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan dalam kaitannya dengan hari raya keagamaan Natal 2020.
"Remisi ini sudah kita ajukan ke Jakarta," kata dia.
"Ini diberikan dalam rangka pemenuhan hak mereka (narapidana kristiani). Keinginannya agar mereka selalu mengingat agamanya dan mendekatkan diri kepada Yang Kuasa," terang dia. (Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 62 Napi di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas