Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

20 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Malang Ditutup Sementara

Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang ditutup selama 5 hari pasca 20 pegawainya terpapar covid-19.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 20 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Malang Ditutup Sementara
Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan
Pengumuman penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A, yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang ditempel di pintu depan gedung, Selasa (15/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditutup selama 5 hari pasca 20 pegawainya terpapar covid-19, Selasa (15/12/2020).

"Ditutup mulai Senin (14/12/2020) hingga Jumat (18/12/2020). Dan pengumuman penutupan tersebut telah kami tempel di kaca pintu depan gedung PN Malang," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A, Djuanto.

Ia menjelaskan penutupan dilakukan karena ada pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19.

"Dari swab test 90 pegawai PN Malang pada Kamis dan Jumat minggu kemarin, ternyata yang positif sekitar 20 orang. Dan dari hasil swab tersebut, pimpinan kami berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi untuk menutup kegiatan kantor," bebernya.

Dia menerangkan, 20 orang yang dinyatakan positif Covid 19 tersebut, semuanya telah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi.

Baca juga: Menko Airlangga Beberkan Kelompok Prioritas Vaksin Corona: Ada Tenaga Medis hingga Aparat Keamanan

"Pimpinan sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang. Dan semua pegawai kami yang dinyatakan positif Covid-19, sudah ditempatkan di rumah isolasi (safe house) yang berada di Jalan Kawi," jelasnya.

Akibat penutupan sementara Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas I A tersebut, beberapa layanan pengadilan ditiadakan dan ditunda untuk sementara waktu.

BERITA REKOMENDASI

"Seluruh layanan yang berkaitan dengan persidangan, kami tunda semua. Namun pimpinan kami telah menunjuk pegawai yang piket di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kami. Sehingga untuk pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan misalnya perpanjangan penahanan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali baik pidana maupun perdata masih tetap dapat dilaksanakan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ada 20 Pegawai yang Positif Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Malang Ditutup Sementara

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas