Dua Oknum Perwira Polisi Diduga Peras Rp 200 Juta, Polda Sumut Langsung Betindak
Dua oknum tersebut adalah Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik) di Polsek Helvetia Medan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Propam Polda Sumatera Utara secara intensif memeriksa dua orang oknum polisi.
Mereka diduga melakukan aksi pemerasan dalam sebuah kasus.
Dua oknum tersebut adalah Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik) di Polsek Helvetia Medan.
Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (15/12/2020).
"Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan," kata dia, saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Baca juga: Operasi Pekat Nala, Polres Rejang Lebong Amankan Ratusan Botol Miras
Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.
"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.
Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.
Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.
Baca juga: Operasikan Dual Headquarter Jadi Komitmen Investasi Jangka Panjang Grab di Indonesia
"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.
Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.
Bahkan, Jumat (11/12/2020) sekira pukul 09.00 WIB, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia, mereka dimintai keterangan.
Baca juga: Setelah Kotak Amal, Polri Selidiki Modus Lain Terkait Sumber Dana Operasional Jamaah Islamiyah
Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik).
Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.
Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.
(Wen/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Diperiksa Propam Polda Sumut, Diduga Peras (Minta Uang) Rp 200 Juta, Ini Kasusnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.