Guru di Cianjur Setahun Cabuli 9 Murid Laki-laki, Kasus Serupa Guru Sodomi Siswa Laki-laki 20 Kali
Oknum guru honorer di MTs daerah Cianjur menyodomi murid laki-lakinya hingga 20 kali, kasus terbaru guru cabuli 9 murid laki-lakinya setahun.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Mendapat laporan kasus tersebut, Polsek Cempaka langsung menangkap pelaku.
Guru bejat tersebut dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Kasus kedua
Oknum guru berinisial DD (44) nekat mencabuli sembilan murid laki-laki dengan bujuk rayu dan ancaman.
Diberitakan Kompas.com, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton. menyebut pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjamkan HP.
Pelaku juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada para korban agar menuruti nafsu bejatnya.
Perbuatan bejat ini sudah dilakukan sejak 2018 hingga 2019.
“Agar perbuatannya tidak terbongkar, para korban ini diancam akan diberi nilai jelek kalau apa yang telah dialami mereka diceritakan kepada orang lain,” ujar AKP Anton, Senin (14/12/2020).
Baca juga: 6 Orang Tewas Akibat Kebakaran Lalap Penginapan di Riau, Korban Ditemukan Bertumpuk di Ujung Lorong
Baca juga: Sedang Main Sepeda, Bocah 7 Tahun Ditabrak Dump Truck hingga Tewas, Sopir Diburu Polisi
Di antara para korban, ada yang mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
“Ada yang dicabuli 2 sampai 5 kali, sehingga mereka harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya," kata Anton.
AKP Anton mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka yang mengidap kelainan seksual.
“Kalau dari perbuatannya itu bisa ada kelainan. Namun, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari psikolog dan dinas kesehatan juga, nanti akan ketahuan,” paparnya.
Sementara itu untuk penanganan korban, kepolisian akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Para korban ini tentu perlu pendampingan untuk trauma healing, harus ada treatment khusus," ucap dia.
Kini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)