Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru di Cianjur Setahun Cabuli 9 Murid Laki-laki, Kasus Serupa Guru Sodomi Siswa Laki-laki 20 Kali

Oknum guru honorer di MTs daerah Cianjur menyodomi murid laki-lakinya hingga 20 kali, kasus terbaru guru cabuli 9 murid laki-lakinya setahun.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Guru di Cianjur Setahun Cabuli 9 Murid Laki-laki, Kasus Serupa Guru Sodomi Siswa Laki-laki 20 Kali
en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Oknum guru honorer di MTs daerah Cianjur menyodomi murid laki-lakinya hingga 20 kali, kasus terbaru guru cabuli 9 murid laki-lakinya setahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Sepanjang tahun 2020, terungkap dua kasus pencabulan oleh oknum guru terhadap murid laki-lakinya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasus pertama terungkap pada April 2020 di mana seorang guru honorer di MTs daerah Cianjur menyodomi murid laki-lakinya hingga 20 kali.

Kasus kedua terungkap pada Desember 2020, seorang guru mencabuli sembilan murid laki-lakinya.

Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Siswa dengan Ancaman Nilai Jelek, Dilakukan di Ruang Kelas

Baca juga: Ayah Tega Hamili Anak Kandung, Ibu Malah Ikut Aniaya Putrinya, Perut Korban Diurut agar Keguguran

Kasus pertama

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, oknum guru honorer berinisial YH (31) nekat menyodomi murid laki-lakinya hingga 20 kali.

Tindakan bejat itu dilakukan YH sejak September 2019.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto, membenarkan kasus ini.

Berita Rekomendasi

“Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi. Pelaku melakukannya setiap ada kesempatan dengan korban,” ungkap Ipda Ade, 27 April 2020.

Ipda Ade menyebut, pelaku memiliki perasaan kepada korban lantaran merasa nyaman.

“Pelaku ini menaruh perasaan terhadap korban sejak mengenalnya, atau sejak korban masuk ke sekolah tempat pelaku mengajar tersebut," ujar Ipda Ade.

Selain itu, pelaku juga sudah menyatakan perasaannya dan melakukan pendekatan.

“Pelaku ini intensif melakukan pendekatan terhadap korban, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi,” paparnya.

Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah kakak korban membaca chat WhatsApp sang adik dengan pelaku.

Lantaran curiga, kakak korban langsung bertanya dan akhirnya korban mengakui tindakan bejat gurunya.

Baca juga: Cabuli 9 Murid Lelaki dalam Setahun, Guru Kerap Ajak Korban Selfie Usai Beraksi, Terkuak Tujuannya

Baca juga: Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-laki, Beraksi saat Sekolah Sepi, Korban Diiming-imingi Main Gim

Mendapat laporan kasus tersebut, Polsek Cempaka langsung menangkap pelaku.

Guru bejat tersebut dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Kasus kedua

Oknum guru berinisial DD (44) nekat mencabuli sembilan murid laki-laki dengan bujuk rayu dan ancaman.

Diberitakan Kompas.com, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton. menyebut pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjamkan HP.

Pelaku juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada para korban agar menuruti nafsu bejatnya.

Perbuatan bejat ini sudah dilakukan sejak 2018 hingga 2019.

“Agar perbuatannya tidak terbongkar, para korban ini diancam akan diberi nilai jelek kalau apa yang telah dialami mereka diceritakan kepada orang lain,” ujar AKP Anton, Senin (14/12/2020).

Baca juga: 6 Orang Tewas Akibat Kebakaran Lalap Penginapan di Riau, Korban Ditemukan Bertumpuk di Ujung Lorong

Baca juga: Sedang Main Sepeda, Bocah 7 Tahun Ditabrak Dump Truck hingga Tewas, Sopir Diburu Polisi

Di antara para korban, ada yang mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.

“Ada yang dicabuli 2 sampai 5 kali, sehingga mereka harus mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikisnya," kata Anton.

AKP Anton mengatakan, pihaknya akan melibatkan psikolog dan psikiater untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka yang mengidap kelainan seksual.

“Kalau dari perbuatannya itu bisa ada kelainan. Namun, perlu pemeriksaan lebih lanjut dari psikolog dan dinas kesehatan juga, nanti akan ketahuan,” paparnya.

Sementara itu untuk penanganan korban, kepolisian akan bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Para korban ini tentu perlu pendampingan untuk trauma healing, harus ada treatment khusus," ucap dia.

Kini tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas