Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukannya Bayar Iuran Listrik, Pria Ini Malah Tusuk Petugas PLN, Korban Langsung Teriak

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Bukannya Bayar Iuran Listrik, Pria Ini Malah Tusuk Petugas PLN, Korban Langsung Teriak
ISTIMEWA
ILUSTRASI. Seorang pria berinisial WH (43) nekat menusuk seorang petugas PLN bernama Budi Mulyono (34). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial WH (43) nekat menusuk seorang petugas PLN bernama Budi Mulyono (34).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Sumatera Selatan.

Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sako Palembang Iptu Jufrius mengatakan, kejadian bermula ketika korban Budi yang merupakan petugas PLN datang ke rumah pelaku WH untuk menagih iuran bulanan.

Baca juga: Balita Babak Belur Dihajar Lalu Dikejar Tetangga sampai Rumah, gara-gara Dituduh Rusak Tanaman Hias

Bukannya membayar, WH malah kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau serta menusuk korban di bagian lutut.
Merasa nyawanya terancam, korban pun berteriak minta tolong sampai akhirnya dapat diselamatkan warga sekitar.

"Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke kami sehingga kasus ini langsung diselidiki," kata Jufrius melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).

Jufrius mengatakan, pelaku WH sempat kabur dari rumah untuk menghindari petugas.

Berita Rekomendasi

Setelah satu bulan menjadi buronan, tersangka ditangkap di tempat persembunyian yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, WH mengaku bahwa dirinya saat itu tidak memiliki uang untuk membayar tagihan listrik.

Baca juga: Anaknya Dianiaya Hingga Tewas dan Direkam, Julika Histeris

Melihat korban datang ke rumahnya, pelaku pun emosi sampai nekat menusuknya dengan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku sempat menyekik leher korban saat ditagih. Kemudian tersangka ini makin emosi dan mengambil pisau serta menyerang korban. Barang bukti pisau yang digunakan pelaku sudah didapatkan," ujar Jufrius.

Atas perbuatannya tersebut, WH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Kompas.com/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Ditagih Iuran Listrik, Pria Ini Tusuk Petugas PLN di Palembang "

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas