Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Disebut-sebut dalam Sidang Korupsi, Diduga Minta Uang Pengurusan DID
Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua PPP M Raomahurmuziy disebut-sebut dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (16/12/2020).
Romy, panggilan mantan Ketua PPP yang sempat dijebloskan ke penjara karena korupsi tersebut, disebut meminta biaya kepengurusan dana insentif daerah (DID).
Wali Kota Tasikmalaya non aktif, Budi Budiman menjalani sidang dakwaan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi didakwa Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi uang Rp 1 miliar kepada pegawai negeri. Yakni, kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya," ujar Yoga Pratomo, jaksa KPK di persidangan.
Baca juga: Ketua KPK: Kepedulian Masyarakat Penting Agar Tak Terlibat Korupsi
Yaya merupakan PNS di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan.
Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Pemberian uang ini dilakukan karena keduanya mengurus dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.
Untuk mendapat DID dan DAK, pada September 2016, Budi sebagai kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertemu dengan M Romahurmuziy selaku Ketua Umum PPP di kediamannya.
Baca juga: Presiden: Meskipun Listrik di KPK Padam, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam
Kemudian, Budi dikenalkan Romahurmuziy ke Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang bisa membantu pengurusan DID, DAK dan DAU untuk Pemkot Tasikmalaya. Romahurmuziy sebelumnya sempat divonis bersalah dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag. Saat ini, dia sudah bebas menjalani hukuman.
"Selanjutnya, Romi, panggilan akrab Romahurmuziy, meminta terdakwa mengajukan permohonan DID 2017. Sekaligus membicarakan biaya pengurusan melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono," kata Yoga.
Diajukanlah permohonan dana DID itu senilai Rp 100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp 50 miliar dan infrastruktur Rp 50 miliar dan disetujui Rp 44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016.
"24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," ucap Yoga.