Sering Ditagih Iuran Listrik, Pria di Palembang Ini Tikam Petugas PLN
Kesal sering ditagih iuran bulanan listrik, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, tikam petugas PLN.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kesal sering ditagih iuran bulanan listrik, seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, tikam petugas PLN.
WH (43), warga Jalan Tulang Bawang, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang kini harus memertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Sementara, Budi Mulyono (34) sang petugas PLN yang menjadi korban penusukan tersebut harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sako Palembang Iptu Jufrius mengatakan, kejadian bermula ketika korban Budi yang merupakan petugas PLN datang ke rumah pelaku WH untuk menagih iuran bulanan.
Baca juga: Latihan Tarian Berujung Tragis, Yaseti Buulolo Tewas Ditikam Saat Melerai Pertikaian
Baca juga: Mandor Tewas Ditikam Anak Buah di Batam, Korban Sempat Kejar Pelaku dalam Kondisi Perut Terluka
Baca juga: Dikatai Pencuri saat Ditagih Utang, Pria 70 Tahun Ini Tikam Temannya Sendiri
Bukannya membayar, WH malah kembali masuk ke dalam rumah dan mengambil pisau serta menusuk korban di bagian lutut.
Merasa nyawanya terancam, korban pun berteriak minta tolong sampai akhirnya dapat diselamatkan warga sekitar.
"Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke kami sehingga kasus ini langsung diselidiki," kata Jufrius melalui pesan singkat, Rabu (16/12/2020).
Jufrius mengatakan, pelaku WH sempat kabur dari rumah untuk menghindari petugas.
Setelah satu bulan menjadi buronan, tersangka ditangkap di tempat persembunyian yang berada di kawasan Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang.
Dari hasil pemeriksaan, WH mengaku bahwa dirinya saat itu tidak memiliki uang untuk membayar tagihan listrik.
Melihat korban datang ke rumahnya, pelaku pun emosi sampai nekat menusuknya dengan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku sempat menyekik leher korban saat ditagih.
Kemudian tersangka ini makin emosi dan mengambil pisau serta menyerang korban.
Barang bukti pisau yang digunakan pelaku sudah didapatkan," ujar Jufrius.
Atas perbuatannya tersebut, WH dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Ditagih Iuran Listrik, Pria Ini Tusuk Petugas PLN di Palembang "