18 Napi Lapas Kerobokan dan Lapastik Bangli Dipindahkan ke Nusakambangan, 3 di Antaranya WNA
Tiga orang WNA yang menjadi perhatian yakni Ho Ping Kwong dan Man Chun Kwok yang berasal dari Hong Kong serta Christian Beasley dari Amerika Serikat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 18 narapidana dari Lapas Klas IIA Kerobokan dan Lapas Narkotika Bangli kembali atau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Rabu (16/12/2020), sekitar pukul 03.00 Wita.
Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dipindahkan di antaranya 15 orang dari Lapas Klas IIA Kerobokan dan 3 orang dari Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli, dimana di antaranya ada 3 orang warga negara asing (WNA).
"Mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan karena masa hukumannya di atas 5 tahun penjara. Di antaranya ada 3 orang WNA," ujar Putu Surya Dharma dikonfirmasi Rabu (16/12/2020) malam.
Tiga orang WNA yang menjadi perhatian yakni Ho Ping Kwong dan Man Chun Kwok yang berasal dari Hong Kong serta Christian Beasley dari Amerika Serikat.
Baca juga: 4 Napi di Lumajang Kabur dari Penjara, Sebulan Lebih Lubangi Tembok, Tahanan Lain Tak Berani Lapor
Ho Ping Kwong diketahui menerima masa hukuman penjara selama 20 tahun dan Man Chun Kwok dipidana selama 18 tahun penjara.
Sedangkan warga negara asing asal Amerika Serikat, Christian Beasley, menerima masa hukuman penjara selama 8 tahun.
Diketahui ketiga WNA yang dilayarkan ke Lapas Nusa Kambangan merupakan napi yang terjerat kasus narkoba.
Pemindahan ini dikawal 11 orang petugas.
"Pemindahan 18 napi ini dikawal petugas Lapas Kerobokan sebanyak enam orang dan Brimob Polda Bali sebanyak lima orang," tambahnya.
"Mereka diangkut ke Lapas Nusakambangan dengan menggunakan bus trans pas," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 18 Napi Lapas Kerobokan dan Lapastik Bangli Dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan