Langgar Protokol Kesehatan, Empat Toko Modern di Bandung Ditutup
Toko-toko tersebut dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan dalam peraturan Wali Kota (Perwal).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern di kota itu.
Toko-toko tersebut dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan dalam peraturan Wali Kota (Perwal).
Ke empat toko modern yang disegel itu tersebar di Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan di Jalan Ibrahim Adjie.
Empat toko modern itu diketahui melebihi jam operasional yang sudah diatur dalam Perwal Nomor 73/2020, perubahan keempat atas Perwal 37/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: 14 Pemimpin Dunia sudah Terpapar Covid-19, Terbaru Presiden Macron dari Prancis
Dalam perwal tersebut diatur bahwa pusat perbelanjaan dan toko modern diberikan waktu jam operasional dari pukul 10.00 WIB - 20.00 WIB, dengan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas tempat.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, pihaknya sengaja melakukan operasi untuk ke melihat seberapa besar disiplin masyarakat dan pengusaha dalam menerapkan atau mentaati aturan PSBB proporsional di Kota Bandung.
"Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," ujar Yana.
Baca juga: Mengenal 5 Vaksin Covid-19 dari Jepang yang Belum Banyak Dikenal Masyarakat
Menurutnya, PSBB proporsional sudah diterapkan oleh Pemkot Bandung sejak satu pekan lalu. Seharusnya, masyarakat dan pelaku ekonomi disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan Perwal.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," katanya.
Yana menegaskan tidak akan kompromi dengan pelanggar Perwal, jika terdapat sektor yang melanggar akan langsung dilakukan penindakan.
"Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyayakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi)" ucapnya. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jualan Lebih dari Pukul 20.00, Enam Toko Modern di Kota Bandung Disegel Wakil Wali Kota Bandung