Mulai Hari Ini, Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasional Mal dan Tempat Kuliner hingga Pukul 19.00 WIB
Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Baca juga: Muncul Kerumunan Usai Benyamin-Pilar Menang Versi Quick Count, Suara Airin Meninggi: Pakai Maskernya
"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Dinasti Ratu Atut Kalahkan Trah Prabowo Subianto & Maruf Amin di Pilkada Tangsel
Kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah.
Menurut Airin, pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Intinya sama dengan kebijakan dari pak Menkomaritim karena tadi sebelumnya kami kumpul semua untuk Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali," kata Airin.
Adapun kebijakan yang diterapkan di wilayah Tangerang Selatan selaras dengan pembatasan yang diberlakukan di wilayah lain pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama. biar pararel gitu. Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.
Airin mengatakan, pihaknya akan segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada pengelola pusat perbelanjaan dan para pelaku usaha usaha kuliner, agar bisa diterapkan mulai Jumat (18/12/2020) besok.
"Segera. Setelah ini segera disampaikan. Karena ini kan baru rapatnya tadi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasional Mal dan Tempat Kuliner hingga Pukul 19.00 WIB"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.