Sri Sultan HB X : Wisatawan yang Mau ke Yogyakarta Wajib Rapid Tes Antigen
Aturan sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat
Editor: Eko Sutriyanto
![Sri Sultan HB X : Wisatawan yang Mau ke Yogyakarta Wajib Rapid Tes Antigen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hbx-ok1.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengintrusikan pelaku perjalanan yang hendak berkunjung ke Yogyakarta agar wajib menyertakan surat hasil non reaktif rapid test antigen.
Ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang menyatakan bahwa untuk pelaku perjalanan wajib menyertakan surat kesehatan per tanggal 18 Desember 2020.
"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid.
Jadi mau ndak mau dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya, di Gedung Pracimasana, Kepatihan, Jumat (18/12/2020).
Aturan tersebut wajib dipatuhi oleh masyarakat yang hendak berkunjung ke Yogyakarta, begitu pula sebaliknya bagi warga Yogyakarta yang hendak bepergian ke luar daerah, menurut Sultan wajib menjalani rapid test antigen.
Baca juga: PTPP Gandeng Konsultan Asal AS Kembangkan Floating City di Bekasi
Sultan menambahkan, tidak ada surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh pemerintah DIY untuk memperkuat aturan tersebut.
Menurut Sultan, aturan sudah berlaku secara nasional dan merupakan instruksi langsung pemerintah pusat.
"Itu sudah otomatis, pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja," tegas Sultan.
Ditanya terkait pengecekan kelengkapan surat kesehatan, bagi pelaku perjalanan via darat yang menggunakan kendaraan pribadi di rest area dan beberapa titik perbatasan DIY, Sultan menegaskan hal itu tidak akan dilakukan.
"Ndak usah kami lakukan. Sudah diskrining di Jawa Tengah terlebih dahulu. Pengalaman dulu seperti itu, sebelum disetop, sudah di setop dulu di Jawa Tengah," ungkapnya.
Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dalam kesempatan yang sama menambahkan, bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Yogyakarta agar membawa surat hasil rapid test yang masih berlaku.
Baca juga: Sri Mulyani-Erick Thohir Duet di Lembaga Pengelola Investasi
Pasalnya, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta telah menemukan wisatawan membawa surat hasil rapid test melebihi batas tanggal yang berlaku oleh dokter.
"Perlu saya tambahkan, bagi masyarakat yang dibawa itu surat hasil rapid test yang masih berlaku. Kadang kami temukan ada surat rapid test yang habis tanggalnya," ungkapnya.
Haryadi juga menekankan agar imbauan tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat agar penularan Covid-19 dapat dicegah. (hda)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Sri Sultan HB X Tegaskan Wisatawan yang ke Yogyakarta Wajib Rapid Tes Antigen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.