WNA Asal Kanada Diduga Palsukan Dokumen dan Data Permohonan Izin Tinggal
Khan A Ahmad, seorang WNA asal Kanada diduga melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Khan A Ahmad, seorang WNA asal Kanada ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (17/12/2020) karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Donny Prasetyo Utomo membenarkan hal tersebut.
"Berkat kejelian petugas dalam pemeriksaan dokumen dan data WNA yang mengajukan permohonan izin tinggal, kami mengamankan WNA atas nama Khan A Ahmad bersama sejumlah barang bukti," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Akibat perbuatannya tersebut, Khan A Ahmad dikenakan pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 500 juta," tambahnya.
Baca juga: Pria yang Nekat Berenang untuk Pulang Kini Tinggal Bersama Kakak, Ternyata Sempat Ada Masalah
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
"Untuk Khan A Ahmad sendiri dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas I Malang. Dan kami juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada Kedutaan Kanada dan keluarga tersangka. Dan tidak lama lagi, tersangka akan menjalani persidangan atas kasus tersebut," jelasnya.
Pihaknya akan melakukan deportasi kepada Khan A Ahmad, bila telah selesai menjalani hukuman.
"Deportasi akan dilakukan setelah Khan A Ahmad selesai menjalani hukuman di Indonesia. Jadi setelah sidang dan vonis dijatuhkan, ia akan menjalani hukuman. Lalu setelah selesai menjalani hukumannya, dia akan kami deportasi ke negara asalnya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Diduga Palsukan Dokumen & Data Permohonan Ijin Tinggal, WNA Kanada Ditangkap Kantor Imigrasi Malang