Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana 4 Tahun Penjara terkait Kredit Fiktif Rp 41 Miliar Menyerah, Jadi Buron Selama 10 Tahun

Risman Ambo Djiwa sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara namun setelah ada putusan oleh majelis hakim Tipikor Mamuju, dia malah kabur

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Narapidana 4 Tahun Penjara terkait Kredit Fiktif Rp 41 Miliar Menyerah, Jadi Buron Selama 10 Tahun
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Risman Ambo Djiwa, saat menyerahkan diri ke Kejati Sulbar setelah buron selama 10 tahun kasus korupsi Rp 41 miliar 

Laporan Wartawan Tribun Timur Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mengamankan narapidana korupsi Rp 41 miliar kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar Pasangkayu.

Narapidana yang diamankan adalah Risman Ambo Djiwa.

Ia menyerahkan diri setelah jadi buron selama 10 tahun.

Risman alias Manne merupakan adik dari Bupati Pasangkayu, H Agus Ambo Djiwa. Dia menyerahkan diri didampingi adiknya Amir Hamzah Ambo Djiwa. 

Kajati Sulbar Johny Manarung mengatakan selama ini Risman selalu menjadi buruan petugas tim Kejati Sulbar.

"Karena sudah bosan dikejar- kejar, akhirnya terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, dibantu oleh keluarga kooperatif menyerahkan diri ke Kejati Sulbar," kata Johny Manurung.

Baca juga: Sejak Awal, Pinangki Akui Sudah Tahu Bakal Bertemu Buronan Kejagung Djoko Tjandra di Malaysia

Berita Rekomendasi

Risman Ambo Djiwa sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara.

"Namun setelah ada putusan oleh majelis hakim Tipikor Mamuju,  dia malah tidak kooperatif menjalaninya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"jelasnya.

Seperti diketahui, terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, bersama rekan lainnya diketahui masih ada lima orang lagi menjadi buruan tim Kejati Sulbar. 

Baca juga: Kejati Sulbar Tangkap TKW Jumiati Setelah Buron 3 Tahun, DPO Kasus Korupsi Simpan Pinjam

Kelompok ini, berjamaah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama konstruksi pada Bank Sulselbar Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara Rp 41 Miliar.

Perkara ini, sudah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht ) berdasarkan putusan Mahkamah Agung ( MA ) RI dengan nomor 185 K / Pid. Sus / 2009 tanggal 10 Juni 2010.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas