Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya
Seorang oknum polisi di Denpasar, Bali merudapaksa dan memeras seorang PSK.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Usai kejadian itu, pelaku lalu merampas ponsel korban. Saat hendak diambil, korban diminta menebus dengan uang Rp 1,5 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga kembali mengancam korban. Jika ingin kasus praktik prostitusinya aman, korban diminta untuk menyetor uang keamanan tiap bulan sebesar Rp 500.000.
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500.000," kata Charlie.
Merasa tertekan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban meminta bantuan kuasa hukum dan memberanikan diri melapor ke Polda Bali pada Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Anaknya Kelas 6 SD seperti Tertekan, Ibu Curiga hingga Putrinya Ngaku Dirudapaksa Ayah
Pelaku ditetapkan tersangka
Menindaklanjuti laporan dari korban, Polda Bali langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, oknum polisi berinisial RCN itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
(Kompas.com: Kontributor Bali, Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi dan Peras PSK, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka, Ini Faktanya"