Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya

Seorang oknum polisi di Denpasar, Bali merudapaksa dan memeras seorang PSK.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Oknum Polisi Rudapaksa dan Peras PSK, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Berikut Fakta-faktanya
wytv.com
Seorang oknum polisi di Denpasar, Bali merudapaksa dan memeras seorang PSK. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi merudapaksa dan memeras seorang PSK.

Akibatnya, korban berinisial MIS (21) asal Denpasar, Bali melaporkan oknum anggota polisi berinisial RCN ke Polda Bali.

Kini oknum polisi yang merudapaksa dan memeras seorang PSK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Bali akan mengusut tuntas kasus tersebut karena ulah yang dilakukan oknum RCN itu dianggap tak bisa dibiarkan dan mencoreng citra institusi Polri.

Baca juga: 2 Kakak Adik Anak Polisi Tewas Kesetrum setelah Main Bola, Warga Langsung Lari ke Rumah Aiptu Suwito

Berikut ini fakta selengkapnya:

Kronologi kejadian Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan kasus tersebut berawal saat korban terkena PHK ketika bekerja di salah satu hotel di kawasan Badung, Bali, akibat pandemi.

Untuk bertahan hidup, sejak tiga bulan terakhir ini ia memutuskan untuk menjadi seorang pekerja seks komersial ( PSK) akibat terlilit kebutuhan ekonomi.

Berita Rekomendasi

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," kata Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan di Polda Bali, Jumat (18/12/202).

Pada Rabu (16/12/2020) lalu, korban akan melakukan transaksi asusila dengan teman prianya di kamar kosnya di Denpasar.

Namun sebelum melakukan hubungan badan, pintu kamar kos korban digedor pelaku.

Mengetahui pelaku menunjukkan kartu identitas anggota polisi, korban saat itu hanya bisa pasrah dan berusaha menuruti perintahnya.

Pelaku lalu mengusir teman prianya dari dalam kamar kos dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Digerebek saat Layani Pelanggan, PSK Ini Dirudapaksa & Diperas Oknum Polisi, Harus Setor Rp 500 Ribu

Baca juga: Oknum Polisi Gerebek Prostitusi, Malah Peras Gadis PSK untuk Layani Nafsu Bejatnya

Dirudapaksa dan diperas

Setelah teman prianya itu pergi, masih kata Charlie, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.

Usai kejadian itu, pelaku lalu merampas ponsel korban. Saat hendak diambil, korban diminta menebus dengan uang Rp 1,5 juta.

Tak hanya itu, pelaku juga kembali mengancam korban. Jika ingin kasus praktik prostitusinya aman, korban diminta untuk menyetor uang keamanan tiap bulan sebesar Rp 500.000.

"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500.000," kata Charlie.

Merasa tertekan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban meminta bantuan kuasa hukum dan memberanikan diri melapor ke Polda Bali pada Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Anaknya Kelas 6 SD seperti Tertekan, Ibu Curiga hingga Putrinya Ngaku Dirudapaksa Ayah

Pelaku ditetapkan tersangka

Menindaklanjuti laporan dari korban, Polda Bali langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, oknum polisi berinisial RCN itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.

(Kompas.com: Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi dan Peras PSK, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka, Ini Faktanya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas