Pemprov Wajibkan yang Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR
Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemprov Sumatera Utara menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki Sumut.
Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara bernomor 360/9626/2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masuk Wilayah Provinsi Sumatera Utara tanggal 18 Desember 2020.
Sebelumnya, pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.
Dalam rangka pencegahan dan pengendatian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik/baik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negen (PPON) yang masuk ke wilayah Provins: Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antgen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kakorlantas Polri Lepas Tim Pamatwil Operasi Lilin 2020.
Baca juga: Terungkap, Rizky Billar Ternyata Cucu dari Pahlawan Ternama di Sumatera
Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk memberlakukan kewajiban dimaksud, terhitung mulai: tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki: hasil PCR stau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Ketua Satgas Covid-19 Sumut yakni Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Wakil Ketua II Satgas-19 Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan maklumat protokol kesehatan, di kediaman Kapolda Sumut Jalan Balaikota Medan, Kamis (19/11/2020) siang.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
Juru Bicara Satgas Covid19 di Sumut, Aris Yudriansyah membenarkan kabar penerapan surat tersebut.
"Ya benar, berlaku mulai hari ini hingga 4 Janurari 2021," tuturnya kepada tribunmedan.id, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kemunculan Adipati Dolken Setelah Menikah dengan Canti Tachril, Pamer Cincin, Caranya Bikin Gemas!
Baca juga: Berkenalan dengan Komunitas Sahabat Alam Sumut Peraih Penghargaan Local Heroes Tribun Network
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ini menyebutkan bahwa hal ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara.
"Jadi ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara. Nantinya ada petugas yang disiagakan di bandara, pelabuhan dan terminal-terminal," ungkap Aris.
Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa apabila ada masyarakat yang masuk ke dalam Sumut namun tidak memiliki surat yang dipersyaratkan maka akan dipulangkan.
"Apabila tidak ada persyaratan surat maka tidak akan diizinkan masuk ke dalam Sumatera Utara," bebernya. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.