Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Wajibkan yang Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemprov Wajibkan yang Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR
TRIBUN-MEDAN.com/Kartika Sari
Tenaga Kesehatan melakukan proses Rapid Test Antigen kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu, Lantai 2 Ruang Mezanine, Jumat (18/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemprov Sumatera Utara menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang akan memasuki Sumut.

Hal ini tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara bernomor 360/9626/2020 perihal persyaratan memiliki PCR atau Rapid Test Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Masuk Wilayah Provinsi Sumatera Utara tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.

Dalam rangka pencegahan dan pengendatian wabah Covid-19, khususnya pada masa arus mudik/baik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2020/2021, dengan ini disampaikan bahwa kepada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negen (PPON) yang masuk ke wilayah Provins: Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antgen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Kakorlantas Polri Lepas Tim Pamatwil Operasi Lilin 2020.

Baca juga: Terungkap, Rizky Billar Ternyata Cucu dari Pahlawan Ternama di Sumatera

Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada Saudara untuk memberlakukan kewajiban dimaksud, terhitung mulai: tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Dengan demikian penumpang yang tidak memiliki: hasil PCR stau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dilarang masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Ketua Satgas Covid-19 Sumut yakni Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Wakil Ketua II Satgas-19 Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan maklumat protokol kesehatan, di kediaman Kapolda Sumut Jalan Balaikota Medan, Kamis (19/11/2020) siang.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.

Juru Bicara Satgas Covid19 di Sumut, Aris Yudriansyah membenarkan kabar penerapan surat tersebut.

"Ya benar, berlaku mulai hari ini hingga 4 Janurari 2021," tuturnya kepada tribunmedan.id, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Kemunculan Adipati Dolken Setelah Menikah dengan Canti Tachril, Pamer Cincin, Caranya Bikin Gemas!

Baca juga: Berkenalan dengan Komunitas Sahabat Alam Sumut Peraih Penghargaan Local Heroes Tribun Network

Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ini menyebutkan bahwa hal ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara.

"Jadi ini berlaku untuk perjalanan darat, laut dan udara. Nantinya ada petugas yang disiagakan di bandara, pelabuhan dan terminal-terminal," ungkap Aris.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa apabila ada masyarakat yang masuk ke dalam Sumut namun tidak memiliki surat yang dipersyaratkan maka akan dipulangkan.

"Apabila tidak ada persyaratan surat maka tidak akan diizinkan masuk ke dalam Sumatera Utara," bebernya. (vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul BREAKING NEWS Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas