Tagih Utang Rp 600 Ribu, Wanita 30 Tahun Ini Malah Ditonjok hingga Pelipisnya Robek
Seorang wanita dianiaya saat menagih utang Rp 600 ribu di sebuah indekos.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita dianiaya saat menagih utang Rp 600 ribu di sebuah indekos.
Korban bernama Dewi (30) asal Tulungagung, sedangkan pelaku bernama Yudi (41) asal Malang.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah indekso di Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Wanita itu dianiaya saat menagih utang dengan cara ditonjok hingga pelipisnya robek.
Akibat penganiayaan tersebut, Dewi melaporkan Yudi ke Polres Tulungagung.
Kini, pelaku ditangkap dan mendekam di penjara Polres.
Berikut kronologi penganiayaan bermula dari menagih utang.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, kasus utang piutang ini sudah terjadi pada Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Viral! Dituduh Rusak Tanaman, Bocah 4 Tahun Dianiaya Tetangga hingga Trauma, Dikejar Sampai Rumah
"YS (Yudi) meminjam uang Rp 600.000 kepada korban," terangnya, Senin (21/12/2020).
Saat itu Dewi mendatangi kamar kos yang ditempati Yudi dan istrinya.
Dewi terus mengetuk pintu kamar karena Yudi tidak kunjung keluar.
"YS marah karena terganggu. Dia kemudian keluar kamar dan langsung menganiaya korban," sambung Retno.
Saat keluar kamar, Yudi langsung melayangkan pukulan ke Dewi. Akibatnya pelipis Dewi luka robek.
Yudi juga menjambak perempuan yang meminjaminya uang itu.
"Saat itu korban melapor ke polisi, tapi saat polisi mendatangi lokasi kejadian, YS sudah tidak ada lokasi," ungkap Retno.
Baca juga: Pria Ini Aniaya Polisi Sambil Teriak Maling, Kini Menyesal hingga Memohon ke Hakim
Baca juga: Terungkap Makhluk yang Bikin Puluhan Kambing Mati Misterius, Sangat Galak dan Sempat Dipukul Warga
Setelah penyelidikan panjang, polisi mengetahui keberadaan Yudi pada Kamis (17/12/2020) di area wisata Pinkan Tulungagung.
Polisi kemudian menangkap Yudi dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Secara resmi ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/12/2020).
"Tersangka mengaku menyesal, dia merasa kesal karena pagi-pagi sudah ditagih utang," tutur Retno.
Polisi telah melakukan visum terhadap Dewi untuk membuktikan penganiayaan Yudi.
Yudi akan dijerat pasla 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.
(Surta.co.id, David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Apes, Wanita Tulungagung Tagih Utang, malah Ditonjok Pria Malang, Pelipis Robek, Ini Kronologinya