Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Asal Bangladesh Overstay di Muara Enim Dideportasi

Ma'ruf dideportasi karena telah melewati batas waktu izin tinggal di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in WNA Asal Bangladesh Overstay di Muara Enim Dideportasi
Sriwijaya Post/Ardani
Seorang warga negara asing (WNA) dideportasi karena telah melewati batas waktu izin tinggal (Over Stay) di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Minggu (20/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MUARA ENIM - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim mendeportasi MD Ma'ruf (28), seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, Minggu (20/12/2020).

Ma'ruf dideportasi karena telah melewati batas waktu izin tinggal (over stay) di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP menjelaskan, WNA tersebut dengan nomor Pasport EA0052927 yang dinyatakan over stay sedang berada di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat.

Imigrasi melakukan deportasi ke negara asalnya karena Ma'ruf sudah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca juga: Prancis Deportasi 66 Imigran Ilegal, Ancam Tutup 76 Masjid di Berbagai Kota

Made menjelaskan, pendeportasian warga negara asal Bangladesh tersebut sudah sesuai dengan prosedur Undang-Undang yang berlaku, dan sudah melakukan rangkaian swab test dengan dibantu Dinas Kesehatan Muara Enim dan hasilnya negatif.

"Untuk pemulangannya kita kawal melalui jalur darat dan udara sampai ke Bandara Soekarno-Hatta, kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat Singapore Airlines Boing 737 dengan kode penerbangan SQ965 tujuan Dakka (Banglades) ke negara asalnya," ujar dia.

Pendeportasian WNA itu menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat, ada seorang warga negara asing yang mencurigakan.

BERITA REKOMENDASI

Tim kemudian menjemput WNA dan dari hasil pemeriksaan ternyata benar telah melebihi izin tinggal (over stay).

"Saat dimintai keterangan ternyata yang bersangkutan WNA asal Bangladesh yang sedang berwisata di Indonesia, lalu yang bersangkutan lalai dan lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya kembali," jelas Made.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat keberadaan orang asing yang nampak mencurigakan, segera informasikan kepada petugas kita untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Warga Negara India Dideportasi Setelah 11 Bulan Tinggal di Jombang Rumah Istrinya

Dan kepada WNA yang sedang berada di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, baik itu sedang berwisata maupun bekerja, apabila izin tinggalnya sudah mendekati hampir habis, tapi masih berkeinginan memperpanjang izin tinggalnya, segera lakukan dengan memperbarui izin tinggalnya kembali di Kantor Imigrasi Muara Enim.

Apabila tidak mengindahkan, kata Made, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan pendeportasian sesuai dengan peraturan Undang-Undang tentang keimigrasian yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Imigrasi Muara Enim Deportasi Seorang WNA Asal Bangladesh

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas