43 Sepeda Motor Dikubur, Ini Alasan Polres Solok Selatan
Tak kunjung dijemput oleh para pemiliknya, Satlantas Polres Solok Selatan memusnahkan kendaraan bermotor tilang
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, SOLOK SELATAN - Tak kunjung dijemput oleh para pemiliknya, Satlantas Polres Solok Selatan memusnahkan kendaraan bermotor tilang dan laka lantas.
Kendaraan roda dua dikuburkan di dalam tanah dengan dilakukannya penggalian lubang.
Selanjutnya kendaraan tersebut ditimbun menggunakan satu alat berat.
Kasat Lantas Polres Solok Selatan, AKP Dwi Yulianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, sebanyak 43 kendaraan sepeda motor yang dimusnahkan.
"Tadi ada 43 kendaraan yang kita musnahkan dari ranmor tilang dan laka lantas," kata AKP Dwi Yulianto, Senin (21/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Mantan Kasat Reskrim Polres Dompu Tewas Ditikam Tetangga
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya menggali lubang untuk lokasi pemusnahan kendaraan.
"Kita gali lubang dengan alat berat dan selanjutnya kita kubur," katanya.
Selanjutnya, kendaraan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan menggunakan alat berat.
"Kategori kendaraan yang dimusnahkan adalah kendaraan tilang dan laka lantas yang sudah lama tidak diambil pemiliknya," katanya.
Baca juga: Pernyataan Tegas Gibran Disebut Terlibat Korupsi Bansos Covid-19: Tangkap Saja Kalau Ada Bukti
Dijelaskannya, kendaraan tersebut sudan bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.
"Ada yang sampai 10 tahun, dan kondisinya sudah rusak berat sehingga dimusnahkan dengan dikubur," katanya.
Pihaknya sebelum melakukan pemusnahan membuat pengumuman untuk segera mengambil kendaraannya.
Namun, masih banyak yang tidak mengambil kendaraannya sehingga dimusnahkan dengan cara dikubur. (Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tak Kunjung Dijemput, 43 Kendaraan Tilang dan Laka Lantas Dikubur Polres Solok Selatan