Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

43 Sepeda Motor Dikubur, Ini Alasan Polres Solok Selatan

Tak kunjung dijemput oleh para pemiliknya, Satlantas Polres Solok Selatan memusnahkan kendaraan bermotor tilang

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 43 Sepeda Motor Dikubur, Ini Alasan Polres Solok Selatan
Rezi Azwar/Tribun Padang
Pemusnahan barang bukti ranmor perkara tilang dan laka lantas dengan cara dikubur di Solok Selatan, Senin (21/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK SELATAN - Tak kunjung dijemput oleh para pemiliknya, Satlantas Polres Solok Selatan memusnahkan kendaraan bermotor tilang dan laka lantas.

Kendaraan roda dua dikuburkan di dalam tanah dengan dilakukannya penggalian lubang.

Selanjutnya kendaraan tersebut ditimbun menggunakan satu alat berat.

Kasat Lantas Polres Solok Selatan, AKP Dwi Yulianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, sebanyak 43 kendaraan sepeda motor yang dimusnahkan.

"Tadi ada 43 kendaraan yang kita musnahkan dari ranmor tilang dan laka lantas," kata AKP Dwi Yulianto, Senin (21/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS: Istri Mantan Kasat Reskrim Polres Dompu Tewas Ditikam Tetangga

Dikatakannya, sebelumnya pihaknya menggali lubang untuk lokasi pemusnahan kendaraan.

Berita Rekomendasi

"Kita gali lubang dengan alat berat dan selanjutnya kita kubur," katanya.

Selanjutnya, kendaraan tersebut dimusnahkan dengan cara ditimbun dengan menggunakan alat berat.

"Kategori kendaraan yang dimusnahkan adalah kendaraan tilang dan laka lantas yang sudah lama tidak diambil pemiliknya," katanya.

Baca juga: Pernyataan Tegas Gibran Disebut Terlibat Korupsi Bansos Covid-19: Tangkap Saja Kalau Ada Bukti

Dijelaskannya, kendaraan tersebut sudan bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.

"Ada yang sampai 10 tahun, dan kondisinya sudah rusak berat sehingga dimusnahkan dengan dikubur," katanya.

Pihaknya sebelum melakukan pemusnahan membuat pengumuman untuk segera mengambil kendaraannya.

Namun, masih banyak yang tidak mengambil kendaraannya sehingga dimusnahkan dengan cara dikubur. (Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tak Kunjung Dijemput, 43 Kendaraan Tilang dan Laka Lantas Dikubur Polres Solok Selatan

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas