Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya: Bisa Dapat Hasil Non Reaktif & Kisaran Tarifnya

Berikut deretan kasus soal pemalsuan surat rapid test di Surabaya: mulai dari kronologi hingga tarifnya.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Fakta Kasus Pemalsuan Surat Rapid Test di Surabaya: Bisa Dapat Hasil Non Reaktif & Kisaran Tarifnya
Today Online
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan surat hasil rapid test di Surabaya.

Berdasarkan keterangan pihak berwajib, mereka mematok harga Rp 100.000.

Dengan uang itu, kliennya bisa mendapatkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif.

Tentunya, klien dari komplotan tersebut tidak harus melakukan tes.

Praktik tersebut dilakukan komplotan yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Mengenai kasus ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum angkat bicara.

Baca juga: Deretan Hal Penting dalam Surat Edaran Soal Tes Rapid Antigen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Baca juga: MULAI Besok 22 Desember 2020 Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Baca juga: Sering Jadi Syarat Wajib, Berapa Biaya Rapid Test Antigen? Ini Batasan Tarif Pulau Jawa & Luar Jawa

Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
Barang bukti pemalsuan surat rapid test dibeberkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020). (KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

Ia menerangkan, komplotan tersebut menawarkan jasanya pada calon penumpang kapal laut.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, surat hasil rapid test menjadi syarat pembelian tiket kapal.

"Mereka menawarkan surat hasil rapid test kepada calon penumpang kapal laut antar pulau sebagai syarat pembelian tiket agar bisa berangkat," katanya kepada wartawan, Senin (21/12/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Tiga anggota komplotan sudah ditangkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

HALAMAN SELANJUTNYA ========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas