9 Oknum TNI AD Tersangka Tewasnya 2 Warga di Koramil Sugapa Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
9 oknum TNI AD, tersangka kasus tewasnya dua warga pada 21 April 2020 lalu dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak sembilan oknum TNI Angkatan Darat tersangka kasus tewasnya dua warga pada 21 April 2020 lalu dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Direktur Hukum TNI angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan terhadap mereka berkaitan dengan pasal 170 ayat 1 kitab undang hukum pidana.
Tetty menjelaskan pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
"Selanjutnya yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun paling lama jika kekerasan nengakibatkan maut," kata Tetty saat konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).
Baca juga: 2 Warga yang Hilang di Koramil Sugapa April Lalu Tewas Saat dan Setelah Diinterogasi Oknum TNI AD
Tetty melanjutkan mereka juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal keempat, lanjut Tetty, yakni pasal 181 KUHP.
"Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," kata Tetty.
Pasal kelima, kata Tetty, yakni pasal 132 KUHP Militer.
Pasal tersebut, kata Tetty, berbunyi militer yang sengaja mengizinkan seseorang bawahan melakukan kejahatan atau yang jadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu "tindakan" kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu diancam dengan pidana yang sama yaitu pada percobaanya.
"Keenam, pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan turut melakukan dipidana sebagai pelaku tindak pidana," kata Tetty.
Baca juga: Profil Letjen TNI Muhammad Herindra: Lulusan Akmil Terbaik 1987 yang Kini Jadi Wamenhan
Sebanyak sembilan orang oknum TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih terkait tewasnya dua warga yang hilang di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 lalu yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan oknum tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dilakukan oleh Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, kata Dodik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang.
Mereka di antaranya, lanjut dia, anggota TNI AD sebanyak 19 orang yang terdiri dari lima personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih
Selain itu dua orang keluarga korban yakni Enius Zanambani danJaya Zanambani juga telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dodik saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yaitu dua personel Kodim Paniai yakni Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Tujuh personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Dodik.
Baca juga: Antisipasi Kerumunan Saat Tahun Baru, Bupati Karawang Jaga Gawang Bersama TNI-Polri
Dodik mengatakan, selain mereka masih ada personel Yonif Pararider 433 JS yang perlu didalami untuk menentukan status hukumnya yakni Lettu Inf DBH dan Sertu LM yang sudah diperiksa.
"Masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," kata Dodik.
Dodik mengatakan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) ke 1 KUHP.