Rumah Mewah di Kampung Cikembang Itu Ternyata Jadi Gudang Ribuan Botol Miras
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek, bahkan oplosan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI -- Aparat Polres Sukabumi menggerebek sebuah rumah mewah di Kampung Cikembang, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (22/12/2020).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan minuman keras (miras) berbagai merek, bahkan oplosan.
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, para petugasnya menemukan 7.600 botol miras yang berhasil diamankan petugas yang melakukan penggerebekan.
Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan karena pihaknya menerima laporan terdapat rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras ilegal.
Baca juga: Duel Maut Kusir Delman setelah Pesta Miras, Semburkan Tuak hingga Akhirnya Tewas Dibunuh Teman
"Jadi dari informasi yang kami dapatkan bahwa ada rumah yang dijadikan gudang penyimanan minuman keras ilegal, berdasarkan informasi dari intelejen kami lalu saya memerintahkan kepala bagian operasional Polres Sukabumi melaksanakan kegiatan pengecekan dan penindakan, hasil penindakan tersebut kami berhasil melakukan penyitaan terhadap 7.600 botol berbagai merek," ujarnya.
"Dari merek yang kami sita ini adalah merek yang betul-betul berkadar alkohol tinggi, ada juga miras oplosan yang membahayakan seperti yang saya pegang ini adalah biang yang bisa di campur menghasilkam 16 plastik yang di konsumsi biasanya oleh adek-adek kita atau anak muda," jelasnya.
Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Bergilir 5 Pria di Bak Sampah, 4 Pelaku Ditangkap
Menurutnya, operasi itu dilakukan karena pihaknya menginginkan pada saat perayaan natal pergantian malam tahun baru masyarakat dalam keadaan sehat, bugar tidak mengkonsumsi miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
"Kenapa saya sampaikan seperti itu karena kita sering melihat kejadian bahwa banyak yang meninggal dikarenakan miras oplosan ini, dan juga banyak terjadi tawuran dan kriminalitas lainya diakibatkan mengkonsumsi miras ini, sehingga kita menindak lanjuti apa yang menjadi arahan dari bapak Kapolda untuk melaksanakan cipta kondisi menjelang perayaan natal dan tahun baru," terangnya.
Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Bergilir 5 Pria di Bak Sampah, 4 Pelaku Ditangkap
Ia mengatakan, penggerebekan itu merupakan pengamanan miras yang besat karena satu rumah dijadikan gudang penyimpanan.
"Ini adalah tangkapan yang cukup besar, dikarenakan rumah yang dijadikan penyimpanan adalah rumah yang dikamuplase dan tidak pernah diketahui orang-orang bahwa itu adalah gudang penyimpanan miras," ujarnya.
"Terkait miras oplosan ini kita kenakan undang undang kesehatan, undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gerebek Rumah Mewah di Cikembar Sukabumi, Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal hingga Oplosan