Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menolak Dinikahi, Wanita 24 Tahun Dituntut Kekasih Ganti Rugi Biaya Pacaran, Totalnya Rp 100 Juta

Seorang wanita dituntut kekasih membayar ganti rugi biaya pacaran. Sang pacar menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta, jika korban tidak mau dinikahi.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Menolak Dinikahi, Wanita 24 Tahun Dituntut Kekasih Ganti Rugi Biaya Pacaran, Totalnya Rp 100 Juta
Istimewa
Seorang wanita dituntut kekasih membayar ganti rugi biaya pacaran. Sang pacar menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta, jika korban tidak mau dinikahi. 

"Dan dia juga berkata, kalau saya tidak mau dinikahi, dia meminta ganti rugi Rp 100 juta, sebagai ganti uang yang dia beri selama empat bulan itu (selama menjalin hubungan)," jelas HH.

Baca juga: Jalin Hubungan Asmara, Perempuan Samarinda Diminta Ganti Rugi Rp 100 Juta

Baca juga: Pria Ini Berbohong Positif Covid-19, Perusahaan Rugi Rp 1,4 M, Rekan Kerjanya Dikarantina Sia-sia

HH tak merincikan kapan kejadian tidak mengenakkan yang terjadi di toko parfum tempatnya bekerja ini.

Tentu yang jelas, usai kejadian tersebut HH bingung bagaimana mendapat uang ganti rugi yang diminta RD.

Dalam keadaan bingung, serta tekanan dari RD, HH pun mengambil jam tangan serta cincin RD yang rencananya akan ia jual, untuk membayar uang ganti rugi yang diminta.

Jadi dia hitung selama kenal selama 4 bulan, uang yang dikasihkan jika ditotal mencapai Rp 100 juta, padahal tidak sampai segitu.

Memang, waktu pertama dia memberi uang Rp 1,2 juta setelah itu Rp 300 sampai Rp 400 ribu.

"Saya bertanya ini untuk apa dan dia menjawab untuk uang jajan sama bensin saya," ucap HH.

Berita Rekomendasi

Perihal jam dan cincin mili RD yang diambil oleh HH, ternyata diketahui oleh RD.

HH pun dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang, dan sempat dipanggil untuk diminta keterangan.

"Dia lapor ke polisi, akhirnya saya dipanggil, namun karena jam tangan serta cincin masih ada, ya langsung saya kembalikan," ujar HH.

Baca juga: 5 Kasus Mutilasi Sedot Perhatian Publik Sepanjang 2020, Ada yang Bermotif Asmara Hingga Perampokan

"Jadi di depan petugas hanya membuat surat pernyataan kalau tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya," tegas HH.

Sementara itu, Ketua FKPM Pelita Marno Mukti menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban HH.

Pihaknya menyarankan untuk melaporkan ke Polsek jajaran untuk ditindaklanjuti.

Terkait ancaman RD, dan perlakuan tidak mengenakkan ini, agar nantinya kedua belah pihak dimediasi untuk segera menyelesaikan hubungan asmara yang terbilang rumit ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas