Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang Hingga 31 Januari 2021.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjangan status Tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Januari 2021.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang Hingga 31 Januari 2021.
TRIBUNJOGJA/ Miftahul Huda
Gubernur DIY Sri Sultan HB X tegaskan pelaku perjalanan yang ke Yogyakarta wajib rapid test, Jumat (18/12/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK), perpanjangan status Tanggap darurat Covid-19.

SK bernomor 388/KEP/2020 tersebut tentang penetapan perpanjangan kedelapan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY.

Surat itu berisi perpanjangan status Tanggap darurat Covid-19 diperpanjang mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2021.

"Guna kesinambungan penanganan dan untuk mengantisipasi serta mengurangi dampak yang diakibatkan COVID-19, perlu menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2021," terang isi surat yang ditanda tangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X belum lama ini.

Baca juga: Sri Sultan HB X : Wisatawan yang Mau ke Yogyakarta Wajib Rapid Tes Antigen

Ada empat keputusan yang ditekankan oleh Sri Sultan, point pertama terkait perpanjangan status tanggap darurat pada Januari 2021.

Kedua, status tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam point ke satu dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.

Ketiga, menugaskan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Berita Rekomendasi

"Antara lain meliputi kegiatan penyelematan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelematan, serta pemulihan korban COVID-19 di DIY," ungkap Sultan dalam surat keputusannya.

Baca juga: Diskotek Platinum Yogyakarta Ditutup 3 Hari

Sementara point keempat, Sri Sultan menegaskan keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 Desember 2020.

Dalam surat keputusan tersebut juga ditekankan kepada Bupati/Walikota se DIY serta pemangku kebijakan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Gubernur DIY Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 Sampai Januari 2021

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas