Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

23 Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi Dapat Remisi Khusus Natal

Jumlah remisi yang mereka dapatkan bervariasi. Dari paling sedikit remisi 15 hari, hingga paling lama remisi 1 bulan 15 hari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 23 Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi Dapat Remisi Khusus Natal
Tribun Jambi/Hendro Herlambang
23 Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi Dapat Remisi Natal 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 23 narapidana di Lapas Klas IIA Jambi mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 2020.

Ke-23 napi ini terdiri dari beberapa perkara. Mulai dari pencurian, penipuan, narkoba, perlindungan anak, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga dan perikanan.

Jumlah remisi yang mereka dapatkan bervariasi. Dari paling sedikit remisi 15 hari, hingga paling lama remisi 1 bulan 15 hari.

Kalapas Jambi Emamuel Harefa mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor : PAS-1341.PK.01.01.02 TAHUN 2020 Tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Natal Tahun 2020.

Baca juga: 11.669 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal 2020

"Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," kata Kalapas, Jumat (25/12/2020).

"Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan anak pidana, sesuai dengan agama yang mereka anut," kata dia.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 23 Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi Dapat Remisi Natal

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas