Bekerja di Majikan Dokter, ART Ini Nekat Curi Perhiasan Emas dan Dollar Selama 4 Tahun
Polsek Mlati menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial TJ (45) karena melakukan pencurian.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polsek Mlati, Kulonprogo, Yogyakarta menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial TJ (45) karena melakukan pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan pelaku telah melakukan pencurian emas dan uang dolar milik majikannya secara bertahap selama hampir empat tahun.
Warga Kokap, Kulon Progo tersebut mulai mencuri perhiasan pada tahun 2016 hingga Agustus 2020.
Korban baru menyadari kalau perhiasannya hilang pada Sabtu (12/12/2020) lalu karena hendak memakai perhiasan tersebut.
"Jadi pelaku mengambil satu dulu, kalau butuh uang mengambil. Dan tindakan tersebut dilakukan selama hampir empat tahun."
"Korban bekerja sebagai dokter, mungkin sibuk jadi tidak pernah mengecek. Pas mau dipakai baru tahu kalau perhiasan dan uang dolar miliknya hilang," katanya, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Status Tanggap Darurat Covid-19 di DIY Diperpanjang Hingga 31 Januari 2021.
Adapun perhiasan yang diambil oleh pelaku sebanyak 25 cincin emas, 22 gelang emas, 4 anting emas, 3 liontin emas, dan 27 lembar uang dolar.
Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 264juta.
Sementara hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, biaya berobat saudara, merenovasi rumah, membeli mobil, dan membeli dua buah handphone.
"Setelah mengambil perhiasan langsung dijual ke penjualan emas yang tidak resmi. Jadi tidak perlu surat-surat,"ujarnya.
Baca juga: Tol Bawen-Yogyakarta Sepanjang 75,82 Kilometer, Sekitar 70 Persen Berada di Kabupaten Magelang
Sebagai barang bukti kejahatan, Polisi mengamankan satu buah kotak perhiasan, kotak penyimpanan dolar, kunci almari, 52 kwitansi pembelian emas, sebuah mobil hasil kejahatan, handphone, dan lain-lain.
Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo untuk beberapa waktu.
Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Curi Puluhan Perhiasan dan Dolar Senilai Rp 264 Juta, ART Asal Kulon Progo Dicokok Polsek Mlati,