Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Tanjung Perak Gerebek Pesta Narkoba Malah Temukan Pabrik Sabu

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Rangkah, Kota Surabaya pada Senin (30/11/2020) malam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polres Tanjung Perak Gerebek Pesta Narkoba Malah Temukan Pabrik Sabu
Firman Rachmanuddin/Surya
Polisi dan enam tersangka berikut barang bukti prekusor sabu saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berawal dari informasi adanya pesta sabu di sebuah rumah di Surabaya.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Rangkah, Kota Surabaya pada Senin (30/11/2020) malam.

Ternyata bukan hanya oknum-oknum yang melakukan pesta narkoba, polisi juga mendapati adanya pabrik sabu rumahan di tempat itu.

Pertama-tama, polisi menemukan, enam orang yang sedang teler saat mengkonsumsi sabu.

Alih-alih hanya mengkonsumsi, ternyata dari ruangan paling belakang di rumah tersebut, polisi menemukan beberapa botol bahan kimia dan alat-alat yang ternyata digunakan oleh enam orang tersebut untuk coba-coba membuat sabu.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Rupanya Bandar Narkoba

"Awalnya kami mendapat informasi pesta sabu. Namun saat kami datangi ternyata di salah satu kamar rumah tersebut dibuat semacam lab kecil dengan beberapa botol kimia termasuk ada prekusor narkotika jenis sabu yang kami temukan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (23/12/2020) kemarin.

Enam orang yang ada dalam rumah itu kemudian diinterogasi secara intensif terkait keterlibatannya dalam aksi pembuatan sabu itu.

Berita Rekomendasi

Mereka masing-masing bernama Ivan Wahyu (26) warga Rembang JI Rangkah Kecamatan Tambak Sari Surabaya, Saiful (30) warga Dusun Ro Oro Kabupaten Bangkalan Madura, M Rozak (28) warga Rangkah Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambak Sari Surabaya, Didik (33) warga Tuban, M Arifin (35) warga Kapas Baru Kelurahan Kapasmadya Baru Kecamatan Tambak Sari Surabaya dan M Iqbal (28) warga Bronggalan Sawah I/32, Tambaksari Surabaya.

Baca juga: Mantan Anggota DPRD Kota Palembang Bawa 4 Kg Sabu Disidang, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dari hasil pemeriksaan, inisiator pembuatan sabu itu diketahui adalah Ivan.

Ivan mengakses cara membuat sabu melalui kanal Youtube dan mempraktekkannya dengan membeli bahan-bahan di toko kimia dibantu lima orang temannya.

Mereka kemudian menghabiskan biaya hampir satu juta rupiah untuk mendapatkan barang kimia tersebut yang merupakan prekusor atau bahan mentah sabu. Alat-alat yang digunakannya juga sangat sederhana.

Baca juga: Dari Tangan Petani Aceh Timur, Polisi Amankan 35 Gram Sabu

"Hasil interogasi, mereka mendapat keahlian ini dari Youtube. Tentu ini sangat berbahaya karena video di Youtube bisa diakses oleh semua masyarakat," imbuhnya.

Tak butuh waktu lama sebenarnya, andai polisi tak lebih dulu menggrebek rumah tersebut. Hanya butuh waktu tiga jam usai penyulingan, kristal sabu akan didapatkan.

"Belum sempat ada yang jadi. Baru dua minggu mempersiapkan alat dan bahan. Keburu ditangkap," kata Ivan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas