Seorang Pemuda Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi di OKU Selatan, Berikut Kronologi Kejadiannya
Buhanudin (58), seorang petani di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menjadi tersangka atas kasus tewasnya seorang pemuda bernama Tomi Jepisa.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, OGAN KOMERING ULU - Buhanudin (58), seorang petani di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menjadi tersangka atas kasus tewasnya seorang pemuda bernama Tomi Jepisa (20).
Korban Tomi Jepisa diketahui meregang nyawa setelah menyentuh kawat beraliran listrik yang dipasang Buhanudin.
Atas nasib tragis yang dialami anaknya, Cik Nang (43) membuat laporan ke Polsek Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Minggu (27/12/2020).
Burhanudin yang sebelumnya diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Nyetir Mobil dari Palembang, Rio Kurniawan Gagal Beli Bakso di Lampung Gara-gara Rapid Test
Berhanudin mengakui yang memasang kawat listrik di kebun jagung miliknya.
Kasus tewasnya Tomi Jepisa terjadi Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat itu ditemukan mayat seorang remaja tergeletak di kebun pisang yang tak lain korban Tomi Jepisa.
Ia terkena sengatan kawat beraliran listrik yang dipasang Burhanudin untuk mengusir hama babi hutan.
Tersangka adalah warga Kecamatan Muaradua.
Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Tertangkap Bawa 5 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Rupanya Bandar Narkoba
Namun berdasarkan keterangan YS (22) dan AM (20), saksi yang bersama korban sebelum peristiwa kejadian, mereka bertiga tadinya berniat hendak mencuri karet milik tersangka.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkaranain Harahap melalui Kapolsek Muaradua Iptu Dismin Hayadi, membenarkan ketiganya hendak mencuri karet dikebun milik tersangka Burhanudin.
"Korban diduga terkena setrum karena hendak mencuri karet. Pelaku yang memasang setrum telah diamankan di Mapolsek," ujar Dismin.
Dismin, mengungkapkan peristiwa itu bermula saat korban dan rekannya berkumpul dibukit tidak jauh dari kantor Pemkab hendak melakukan pencurian karet di kebun Burhanudin.
Baca juga: Macan Dahan Sepanjang 2,5 Meter Tersangkut Jaring di Ogan Komering Ilir
Saat tiba di lokasi untuk melancarkan aksinya, ketiganya mendapati ada penjaga pemilik kebun.
Ketiganya panik melarikan diri menerobos gelapnya suasana malam.
Saat melarikan diri korban terpisah dari kedua rekannya hingga tanpa sengaja menabrak kawat listrik yang terpasang.
Alhasil setelah sempat dilakukan pencarian oleh kedua rekannya dan tak kunjung ditemukan, korban ditemukan pemilik kebun keesokan harinya Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB oleh tersangka Burhanudin.
Kasus penemuan mayat itu dilaporkan kepada Kades dan Kepolisian.
Saat itu didapati tanda bekas tersetrum.
Polisi kemudian menangkap pelaku yang memasang kawat setrum.
Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aprimico, membenarkan telah meringkus dan menetapkan pemasang kawat listrik sekaligus pemilik kebun sebagai tersangka.
"Benar, tersangka saat ini pemasang kawat setrum telah kita amankan di Malolsek Muaradua dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tak hanya itu, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (BB) patok bambu, kawat, aki, travo, baskom, dan papan dampar.
Terkait kelalaian tersangka dan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka dikenakan pasal 359 KUHP.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” ujar Apromico. (SP/ Alan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kawat Listrik Pengusir Babi Tewaskan Seorang Hendak Mencuri, Petani Ini Ditetapkan Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.