Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Bakar Mantan Pacar Lalu Mendekapnya hingga Sama-sama Terbakar, sang Mantan Akhirnya Meninggal

Peristiwa ini terjadi di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada Jumat, (18/12/2020) siang.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pria Bakar Mantan Pacar Lalu Mendekapnya hingga Sama-sama Terbakar, sang Mantan Akhirnya Meninggal
Freepik/Ilovehz
Ilustrasi kebakaran. Seorang pria nekat membakar mantan pacarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat membakar mantan pacarnya.

Peristiwa ini terjadi di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Penganiayaan ini terjadi pada Jumat, (18/12/2020) siang.

Kepada Tribunjateng.com, Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi menerangkan, awalnya si pelaku mendatangi toko milik korban. Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.

Baca juga: Seorang Pria Tiba-tiba Siram Bensin Tubuh Mantan Pacar Lalu Membakarnya, Pelaku Malah Dekap Korban

Korban sempat mau menyelamatian korban, tapi si pelaku mendekap tubuh korban, sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya sampai 90 persen. Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya sampai 30 persen.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang. Lalu setelah 10 hari menjalani perawatan korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, (27/12/2020).

Berita Rekomendasi

AKP Fachrur Rozi mengatakan korban berinisial L (30) meninggal dunia pukul 09.05 WIB.

Baca juga: Hendak Tambatkan Perahu, 2 Penambang Pasir Malah Tewas Terseret Perahunya Sendiri

Sementara itu, pelaku bernama Lulus Wahyudi (40) saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga dan dijaga aparat kepolisian. Dia mengalami luka bakar di bagian kaki dan pinggang.

Atas perbuatan tersebut, Rozi menyatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka.

"Awalnya kita menggunakan pasal primer 340 jo 53 (percobaan pembunuhan berencana), subsider 338 jo 53 (percobaan pembunuhan), lebih subsider 355 KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan)."

"Namun karena korban meninggal dunia akan kita gelar perkarakan kembali dan berkoordinasi dengan JPU," katanya.

Dia menyataan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati. (TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria di Sayung Demak Ini Nekat Bakar Mantan Pacar, Lalu Mendekapnya

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas