Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Satpol PP Berbuat Asusila pada Adik Iparnya Usia 7 Tahun, Istri Curiga Pelaku Ciumi Korban

Seorang oknum Satpol PP berbuat asusila pada adik iparnya. Sang istri curiga karena suaminya kerap menciumi korban.

Editor: Miftah
zoom-in Oknum Satpol PP Berbuat Asusila pada Adik Iparnya Usia 7 Tahun, Istri Curiga Pelaku Ciumi Korban
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban tindakan asusila- Seorang oknum Satpol PP berbuat asusila pada adik iparnya. Sang istri curiga karena suaminya kerap menciumi korban. 

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Satpol PP berbuat asusila pada adik iparnya.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang istri curiga dengan perlakuan suaminya terhadap sang adik.

Sang istri curiga karena suaminya kerap menciumi sang adik.

Pelaku berinisial SS (27), sementara korban berinisial NR (7).

Atas perbuatan SS, ia akan dipecat dari pekerjaaannya.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Bantaeng Abdullah menegaskan, perbuatan yang dilakukan SS, sudah melanggar kode etik organisasi. Sehingga dia pastikan akan memecat SS, dari anggota Sat Pol PP Bantaeng.

BERITA REKOMENDASI

"Secara organisasi dia melanggar etika organisasi apabila di terbukti. Jadi kalau sesuai dengan tuduhan yang ada pasti saya pecat," kata Abdullah kepada TribunBantaeng.com, Minggu, (27/12/2020).

Kata dia, SS merupakan tenaga kontrak dalam Sat Pol PP Bantaeng yang bertugas sejak tahun 2016.

Baca juga: Sopir Travel Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya, Acam Pakai Pisau Kalau Tak Nurut

Baca juga: Seorang Remaja Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban juga Rudapaksa Adik Kandung Pelaku

Sebelum kasus pencabulan itu terkuak, SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin.

"Dia itu non PNS. Jadi secara umum khususnya tenaga kontrak kita tugaskan khususnya di penjagaan. Dia bertugas di kediaman pribadi Pak Wakil Bupati," ujarnya.

Diketahui, Oknum Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, SS (27) ternyata tak hanya sekali melakukan pencabulan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun.

Aksi bejatnya itu sudah terjadi sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020, ketika NR menginap di rumahnya.

"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).

Saat itu, SS sempat mengancam akan memukul NR apabila perbuatannya diungkapkan kepada orang lain.

Belakangan, HP (20) yang merupakan istri SS mulai curiga karena selalu melihat NR dicium oleh SS.

"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," ujarnya.

Kemudian, HP yang masih penasaran bertanya langsung kepada NR dan disitulah baru terungkap semua perbuatan SS.

Aksi pencabulan terakhir dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.

HP yang mengetahui hal itu, melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.

Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada malam itu juga pukul 01.30.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Oknum Satpol PP Bantaeng Cabuli Adik Ipar, Kasat: Saya Pasti Pecat

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas