Pasangan Suami Istri Aniaya Majikan dan Rampok Uang Belasan Juta, Awalnya Pelaku Ngumpet di Gudang
Pasangan suami istri nekat menganiaya dan merampok majikannya di Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Setelah dilakukan pengecekan, uang tagihan di dalam plastik hitam sejumlah Rp 11 juta juga raib. Termasuk dompet korban berisi Rp 4,5 juta ikut raib.
Kedua korban pencurian tersebut merupakan kakak beradik, Po Khin Shin alias Ali (61) dan Po Khin Liang alias Ayung yang sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Royal Prima Medan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dari pelaku.
Baca juga: Pensiunan Guru yang Tewas Dibunuh Perampok di Banda Aceh Ternyata Berencana Pindah Rumah
Baca juga: Sopir Truk Pengangkut Ayam Potong Tewas Ditembak Perampok, Uang Setoran Rp 60 Juta Raib
Antara lain, 1 batang besi yang digunakan memukul korban, 1 bungkus permen, 1 bungkus snack potabe, dan susu kental manis.
Selain itu, turut disita satu potong Jaket hitam yang dikenakan tersangka pada saat kejadian.
Kemudian Sepasang sendal, 1 unit HP android, 1 tas sandang warna coklat, satu potong gelang emas 2,3 gram, cincin emas1 gram (22 karat).
Lalu 1 unit sepeda motor mio warna merah dan 1 unit HP warna merah jambu dan uang Rp 2,5 juta.
Antara korban dan pelaku juga masih saling kenal. Korban merupakan majikan tersangka.
(Tribun-Medan.com, Arjuna Bakkara)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rampok Majikan dengan Kekerasan di Medan, Pasangan Suami Istri Awalnya Ngumpet di Gudang Rumah