Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kilogram

Dalam melakukan aksi perderan barang haram tersebut, FY dibantu oleh seorang warga Kota Tarakan, yakni FR (31)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNNP Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kilogram
TribunKaltara.com / Risnawati
BNNP Kaltara bersama Bea Cukai Tarakan laksanakan Press release pengungkapan tindakan pidana narkotika jenis sabu di Kantor Bea Cukai, Rabu (30/12/20) 

Laporan Wartawan Tribun Kaltara Risnawati 

TRIBUNNEWS.COM, TARAKAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara  bersama Bea Cuka Tarakan ungkap tindak pidana narkotika di Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (30/12/2020).

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengatakan, pada Jumat (4/12/20) sekira pukul 05.00 Wita, tim pemberantasan BNNP Kaltara mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang dilakukan di perairan Malaysia - Indonesia.

Peredaran sabu seberat 2 Kg itu, kata Deden dilakukan oleh seorang warga negara Filipina.

"FY (31) ini merupakan target operasi kami, dan sudah kami ketahui ciri-cirinya dan tempat tinggalnya.

Kami bekerjasama dengan Tim Tindak Bea Cukai Tarakan melakukan patroli di perairan wilayah hukum BNNP Kaltara," ujarnya kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Kejari Tenggarong Tuntut Dua Terdakwa Pembawa Puluhan Kilogram Sabu Hukuman Mati

Lebih lanjut ia sampaikan, sekira pukul 14.00 Wita di hari yang sama, pihaknya berhasil mengamankan FY di salah satu rumah kontarakan yang ada di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan.

Berita Rekomendasi

Deden menambahkan, dalam melakukan aksi perderan barang haram tersebut, FY dibantu oleh seorang warga Kota Tarakan, yakni FR (31).

FR berperan menyediakan peralatan, tempat tinggal, kendaraan, dan sebagainya untuk memudahkan FY melancarkan aksi peredaran narkotika jenis sabu itu.

Diketahui, FR merupakan residivis.

Baca juga: Residivis di Lampung Cabuli Dua Bocah di Bawah Umur

Sebelumnya ia ditahan pada 2015 dengan tindakan yang sama.

Berdasarkan pengakuan FY, Deden mengatakan FY telah 2 kali melakukan perbuatan tersebut.

"Pertama pada September 2020 sebanyak 1 Kg dan sudah habis diedarkan di Tarakan, dan yang kedua sebanyak 2 Kg tapi berhasil kami gagalkan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltara.com dengan judul BNNP Kaltara Ungkap Kronologi Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Satu Pelaku Merupakan WNA

Sumber: Tribun Kaltara
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas