Gubernur Bikin Surat Edaran Minta Tutup Seluruh Obyek Wisata di Sumbar Ditutup
Surat Edaran itu keluar berdasarkan rapat persiapan pengamanan tahun baru antara kepolisian dengan Pemerintah Provinsi Sumbar
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno telah mengeluarkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Selama Libur Tahun Baru 2021.
Dalam SE itu, Irwan meminta seluruh obyek wisata di Sumatera Barat diminta tutup terhitung 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Surat Edaran itu keluar berdasarkan rapat persiapan pengamanan tahun baru antara kepolisian dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar serta tindak lanjut dari penerapan Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial yang dihubungi Kompas.com, Rabu (30/12/2020).
Novrial menjelaskan dalam Surat Edaran itu Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk menutup obyek wisata di daerahnya terhitung 31 Desember 2020 hingga 2021.
Baca juga: Buaya Sepanjang 4 Meter Terlihat Berjemur di Pinggir Sungai Bungus Kota Padang
Seluruh kafe, restoran dan rumah makan juga diminta untuk tidak melayani makan di tempat, tapi hanya melayani untuk pembeli yang bawa pulang makanan.
"Untuk restoran, rumah makan dan kafe boleh tetap buka, tapi tidak melayani makan di tempat," jelas Novrial.
Penutupan obyek wisata dan membatasi layanan rumah makan, kafe, serta restoran bertujuan untuk mengatasi penyebaran corona.
Untuk pengawasan, kata Novrial, pihaknya bekerja sama dengan kepolisian yang ada di daerah bersama tim yustisi.
"Dalam poin ketiga surat edaran itu, disebutkan bahwa untuk pengawasan dilakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian," kata Novrial. (Kontributor Padang, Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran, Minta Tutup Seluruh Obyek Wisata"