Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Muda Ketangkap Basah Simpan 6 Botol Miras di Kamar: Biar Enak saat Tidur

Wanita di Palembang berinisial CL (23) kedapatan menyimpan enam botol minuman keras (miras).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Wanita Muda Ketangkap Basah Simpan 6 Botol Miras di Kamar: Biar Enak saat Tidur
TRIBUN SUMSEL/PAHMI RAMADAN
Suasana pengamanan miras di Kota Palembang, pada giat Selasa (29/12/2020) malam. Seorang perempuan muda menyimpan miras di kamarnya dan beralasan untuk menghangatkan badan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial CL (23) kedapatan menyimpan enam botol minuman keras (miras).

CL beralasan, dirinya mengonsumsi miras untuk menghangatkan badan dan membuat lebih nyaman tidur.

"Saya minum karena biar enak saat tidur, lebih nyenyak, dan saya tidak aneh-aneh," katanya singkat.

Sementara itu 361 botol miras (minuman keras) tanpa izin berhasil disita Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dibantu TNI dan Polri.

Baca juga: Rumah Mewah di Kampung Cikembang Itu Ternyata Jadi Gudang Ribuan Botol Miras

Razia tersebut dilakukan ditempat hiburan dan berbagai penginapan yaitu Inul Vista Karaoke, Happy Puppy Karaoke dan Amelia kost yang berada di Jalan Dwikora Ilir Barat I Palembang serta beberapa tempat hiburan dan penginapan lainya, pada selasa (29/12/2020) pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Aris Saputra mengatakan, pengunjung dan pengelola untuk mentaati protokol kesehatan, dan juga agar masyarakat tidak membuat kerumunan di malam tahun baru yang bisa menimbulkan cluster baru, termasuk minum - minuman keras tanpa izin akan disita petugas.

Baca juga: Duel Maut Kusir Delman setelah Pesta Miras, Semburkan Tuak hingga Akhirnya Tewas Dibunuh Teman

"Pada giat kita kali ini, kita dapati minuman keras tanpa izin, kemudian miras tersebut berhasil diamankan sebanyak 135 botol dari berbagai tempat hiburan dan penginapan, terdiri dari minuman beralkohol di atas 2 - 5 % golongan A B Dan C kita amankan," ujarnya, Rabu (30/12/2020) dinihari.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, selanjutnya untuk minuman yang disita akan dilakukan proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kemudian untuk pengelola yang merasa minuman keras miliknya disita petugas harap mengikuti sidang tipiring.

"Setelah itu baru bisa diputuskan sangksi atau dendanya," tutupnya. (TribunSumsel.com/Pahmi Ramadan)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Simpan Minuman Keras, Perempuan Muda Ini Mengaku Untuk Hangatkan Badan, Tidur Lebih Nyenyak

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas