Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

7 Wanita Disuruh Mami dan Papi Layani Pria Hidung Belang, di Antaranya Umur 18 Tahun

Tujuh wanita muda tertangkap basah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Indramayu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ifa Nabila
zoom-in 7 Wanita Disuruh Mami dan Papi Layani Pria Hidung Belang, di Antaranya Umur 18 Tahun
KOMPAS.com/ Junaedi
Ilustrasi razia penyakit masyarakat. Tujuh wanita muda tertangkap basah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Indramayu. 

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh wanita muda tertangkap basah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Indramayu.

Di antaranya berinisial SL (21), FY (22), NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Sementara sisanya adalah RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor.

Ketujuhnya diperintahkan melayani laki-laki hidung belang oleh dua muncikari berinisial S als Papi (49) dan D als Mami (40).

Baca juga: Cari Anak Gadisnya yang Tak Pulang, Ibu Temukan Buah Hatinya Habis Dirudapaksa 4 Orang

"Sementara yang kita temukan adalah direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).

Kini semua korban dan pelaku sudah diamankan polisi.

Mereka ditangkap di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Losarang pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp 4.460.000 dan 4 lembar nota pembayaran.

Baca juga: Sikap Aiptu Slamet sebelum Tembak Anak dan Istri hingga Bunuh Diri, Rekan Polisi: Saya Pikir Capek

Untuk para korban, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," ujar dia. (TribunJabar.id/Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 7 Wanita Kampung Diamankan Polisi, Tertangkap Basah jadi PSK di Indramayu, Ada yang 18 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas