Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Wanita Kampung Tertangkap Basah jadi PSK, Ada yang Usia 18 Tahun, Kini Diamankan Polisi

Tujuh wanita kampung tertangkap basah jadi PSK di Kabupaten Indramayu. Dari ketujuh wanita tersebut, bahkan ada yang berusia 18 tahun.

Editor: Miftah
zoom-in 7 Wanita Kampung Tertangkap Basah jadi PSK, Ada yang Usia 18 Tahun, Kini Diamankan Polisi
pexels
ILUSTRASI- Tujuh wanita kampung tertangkap basah jadi PSK di Kabupaten Indramayu. Dari ketujuh wanita tersebut, bahkan ada yang berusia 18 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM - Tujuh wanita kampung tertangkap basah jadi PSK di Kabupaten Indramayu.

Dari ketujuh wanita tersebut, bahkan ada yang berusia 18 tahun.

Mereka adalah SL (21), FY (22), NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Sedangkan dua wanita lainnya RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor.

Ketujuhnya diperintahkan melayani laki-laki hidung belang oleh dua muncikari berinisial S als Papih (49) dan D als Mamih (40).

"Sementara yang kita temukan adalah direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).

Berita Rekomendasi

Kini semua korban dan pelaku sudah diamankan polisi.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kawasan Jondul Pekanbaru, PSK Dapat Rp 5 Juta Sebulan Saat Ramai

Baca juga: Diduga Sedang Menanti Pelanggan, Belasan PSK Tak Berkutik Saat Terciduk Satpol PP di Kawasan Jondul

Mereka ditangkap di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Losarang pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp 4.460.000 dan 4 lembar nota pembayaran.

Untuk para korban, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," ujar dia.


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 7 Wanita Kampung Diamankan Polisi, Tertangkap Basah jadi PSK di Indramayu, Ada yang 18 Tahun

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas