Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kafe di Indramayu Disulap Jadi Tempat Prostitusi, Tujuh PSK dan 2 Muncikari Diamankan

Pelaku menyediakan mes berikut wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dapat disewa lelaki hidung belakang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kafe di Indramayu Disulap Jadi Tempat Prostitusi, Tujuh PSK dan 2 Muncikari Diamankan
tribunjabar/handika rahman
7 Wanita Kampung Diamankan Polisi, Tertangkap Basah jadi PSK di Indramayu, Ada yang 18 Tahun 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat dijadikan tempat esek-esek.

Pelaku menyediakan mes berikut wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dapat disewa lelaki hidung belakang.

Mengetahui hal tersebut, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.

Total ada 7 PSK yang diamankan polisi, masing-masing berinisial SL (21), FY (22),  NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Sedangkan dua wanita lainnya RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor.

Selain PSK, polisi juga mengamankan dua muncikari, yaitu S als Papih (49) dan D als Mamih (40) warga Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Fakta Baru Menghilangnya Pengantin Baru di Kabupaten Indramayu

Berita Rekomendasi

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, dalam melakukan aksinya para PSK itu dijajakan baik secara pesanan langsung maupun online.

"Sementara yang kami temukan adalah direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Indramayu menambahkan, kamar di kafe yang dijadikan lokasi prostitusi itu disewakan pelaku sebesar Rp 50 ribu per jamnya.

Pelaku juga mendapat keuntungan dari penjualan minuman keras (miras) sebesar Rp 25-50 ribu per botol.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas