Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kafe di Indramayu Disulap Jadi Tempat Prostitusi, Tujuh PSK dan 2 Muncikari Diamankan

Pelaku menyediakan mes berikut wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dapat disewa lelaki hidung belakang

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kafe di Indramayu Disulap Jadi Tempat Prostitusi, Tujuh PSK dan 2 Muncikari Diamankan
tribunjabar/handika rahman
7 Wanita Kampung Diamankan Polisi, Tertangkap Basah jadi PSK di Indramayu, Ada yang 18 Tahun 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu Jawa Barat dijadikan tempat esek-esek.

Pelaku menyediakan mes berikut wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dapat disewa lelaki hidung belakang.

Mengetahui hal tersebut, polisi pun langsung melakukan penggerebekan.

Total ada 7 PSK yang diamankan polisi, masing-masing berinisial SL (21), FY (22),  NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Sedangkan dua wanita lainnya RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor.

Selain PSK, polisi juga mengamankan dua muncikari, yaitu S als Papih (49) dan D als Mamih (40) warga Kabupaten Indramayu.

Baca juga: Fakta Baru Menghilangnya Pengantin Baru di Kabupaten Indramayu

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, dalam melakukan aksinya para PSK itu dijajakan baik secara pesanan langsung maupun online.

"Sementara yang kami temukan adalah direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Indramayu menambahkan, kamar di kafe yang dijadikan lokasi prostitusi itu disewakan pelaku sebesar Rp 50 ribu per jamnya.

Pelaku juga mendapat keuntungan dari penjualan minuman keras (miras) sebesar Rp 25-50 ribu per botol.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas