Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bikin Onar, 4 Preman di Indramayu Rebut Mobil dan Paksa Korbannya Tanda Tangan Surat Utang,

Aparat Polres Indramayu membekuk empat orang preman yang diduga memeras seorang warga.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bikin Onar, 4 Preman di Indramayu Rebut Mobil dan Paksa Korbannya Tanda Tangan Surat Utang,
Tribunnews
Ilustrasi dikeroyok 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -- Aparat Polres Indramayu membekuk empat orang preman yang diduga memeras seorang warga.

Keemat preman tersebut diduga menodong dan melakukan pengancaman terhadap Hatono (59) warga di Kabupaten, Indramayu, Jawa Barat.

Mereka adalah BD (39), RSD (50), CR (47), dan ID (37).

Baca juga: Preman Rusak Rumah Kades Perambahan Baru, Warga Sembunyi Ketakutan

Semua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, para tersangka awalnya memaksa korban dengan ancaman kekerasan agar ia menyerahkan kunci mobilnya.

Kejadian itu terjadi di Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Gara-gara Kesal Dipalak Rp 50.000, PKL Nekat Tusuk Preman Pasar hingga Tewas Lalu Kabur

Rekomendasi Untuk Anda

"Selain mengancam kekerasan, pelaku juga memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/1/2021).

Dalam surat penyataan tersebut, mereka menganggap korban memiliki hutang kepada para pekerja suatu proyek.

Ia pun memaksa korban untuk membayar upah pekerja yang jumlah dan besarannya ia tentukan sendiri sebesar Rp 24,5 juta.

Baca juga: Mabuk, Preman Kampung Todong 4 Orang Minta Rokok, Kewalahan setelah Senjata Tajamnya Direbut

Merasa diperas, korban pun akhirnya melaporkan kejadian premanisme itu kepada polisi.

Komplotan preman itu pun langsung ditangkap pada hari itu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mobil pick up, satu buah kunci kontak kendaraan, dan surat pernyataan yang ditanda tangani korban.

"Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," ujar dia.

Sementara itu, korban, Hatono (59) mengaku sangat bersyukur mobilnya bisa kembali lagi.

"Saya korban premanisme, akhirnya, tidak ada 1 jam teratasi, terima kasih Polres Indramayu," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Preman Bikin Onar di Indramayu, Rampas Mobil dan Paksa Korban Tanda Tangani Surat Pernyataan Hutang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas