Bocah 6 Tahun Lari Sambil Nangis, Ternyata Habis Dirudapaksa Pria Umur 50 Tahun
Akibat mencabuli bocah SD, pelaku ditangkap Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berusia 6 tahun dirudapaksa oleh pria berinisial RS (50).
Akibat mencabuli bocah SD, pelaku ditangkap Polsek Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Urusan Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 8 Orang Termasuk Remaja 14 Tahun, Dicekoki Obat Penenang Dosis Tinggi
"Pelaku mencabuli seorang anak yang masih berusia enam tahun. Korban berstatus pelajar sekolah dasar," ujar Totok kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/1/2020).
Pelaku RS, kata dia, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambusai Utara.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tersangka ditangkap dengan barang bukti satu lembar uang Rp 5.000, dua helai baju dan satu helai celana pendek milik korban," kata Totok.
Menurut Totok, kasus pencabulan itu terjadi pada Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Dua Remaja Cabuli Kakak Adik di TK, Jemput di Rumah Korban Malam-malam Lalu Bonceng Berempat
Orangtua korban melihat anaknya menangis saat berlari menuju rumah.
Orangtua korban pun menanyakan penyebab anaknya menangis.
Korban mengaku telah dicabuli pelaku.
Saat menjawab pertanyaan orangtuanya, korban menunjuk pelaku RS.
"Korban dibawa orangtuanya ke praktik bidan untuk diperiksa. Hasilnya, terdapat luka memar pada kemaluan korban," sebut Totok.
Orangtua korban langsung melaporkan RS ke Polsek Tambusai Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Tambusai Utara menangkap tersangka.
"Tersangka langsung diamankan ke Polsek Tambusai Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Totok. (Kompas TV/Citra Indriani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Cabuli Bocah 6 Tahun, Terungkap Saat Korban Berlari Sambil Menangis"