Ponsel Digadai Untuk Judi, Foto dan Video Syur Sang Istri Malah Tersebar Oleh Seorang Pemeras
Gara-gara suami menggadaikan ponsel untuk judi sabung ayam, konten yang sangat pribadi milik istri justru tersebar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Gara-gara suami menggadaikan ponsel untuk judi sabung ayam, konten yang sangat pribadi milik istri justru tersebar oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Pelaku bernama Anton Sujarwo pun diringkus polisi.
Perbuatan pelaku penyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak pidana digadai demi sabung ayam.
Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in menyampaikan, suami AS yakni SM mengetahui pembuat akun Facebook itu adalah terdakwa Anton Sujarwo setelah mendapat informasi dari P, warga Lampung Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Teddy Pardiyana dan Bayinya Ahli Waris Sah Harta Lina Jubaedah
"P kemudian menghubungi AS, terdakwa menggadaikan telepon seluler miliknya kepada saksi P sebesar Rp 200 ribu karena ingin berjudi sabung ayam," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).
Masih kata Sabi'in, kemudian saksi SM bersama AS dan P melakukan panggilan video WhatsApp sambil membuka galeri telepon seluler milik terdakwa.
"Kemudian saksi SM melihat banyak video dan foto AS di dalam telepon seluler milik terdakwa."
"Kemudian SM juga melihat ada 4 akun facebook di telepon seluler milik terdakwa, yang mana dua akun menjadi barang bukti," tandas Sabi'in.
Peras Wanita asal Tulangbawang Barat
Tak hanya sebar konten asusila di Facebook, terdakwa Anton Sujarwo juga peras harta seorang wanita.
Baca juga: TPU Pondok Ranggon Penuh, Pengelola Cari Lahan Kosong untuk Makamkan Jenazah Covid-19
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada 15 April 2020 sekira pukul 08.00 WIB.
Ketika itu, saksi SM, warga Tulangbawang Barat mendapat telepon dari istrinya AS yang sedang bekerja di Taiwan.
"Istrinya memberitahukan jika pernah melakukan panggilan video WhatsApp dengan terdakwa sejak tahun 2018," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).
Masih kata Sabi'in, istrinya mengakui jika terdakwa merayunya untuk membuka pakaiannya dan memperlihatkan auratnya saat melakukan panggilan video WhatsApp.
"Lalu tanpa sepengetahuan AS, terdakwa merekam panggilan video tersebut," terang Sabi'in.
Selanjutnya, kata Sabi'in, terdakwa menggunggah video AS tanpa busana melalui status WhatsApp miliknya dan meminta AS untuk mengirimkan sejumlah uang kepadanya.
"AN kemudian mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada terdakwa, dan sejak tahun 2018 terdakwa memaksa AS untuk mengirimkan uang."
"Selain itu, terdakwa juga melakukan video call seks dan mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut," kata Sabi'in.
Sabi'in menambahkan, AS kemudian terpaksa mengikuti kemauan terdakwa karena takut akan disebar ke media sosial.
"Saksi SM mengetahui jika terdakwa membuat akun palsu menggunakan foto profil AS dan sering mengunggah foto, video dan kata-kata yang bermuatan asusila ke beranda dan grup Facebook pasar online Taiwan," tandas Sabi'in.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mengurangi sedikit hukuman pelaku penyebar konten asusila di Facebook lantaran beberapa pertimbangan.
Dalam persidangan secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (4/1/2020), Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyampaikan pertimbangannya.
Menurut Hendro, selama persidangan hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
"Baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Hendro Wicaksono.
Hendro menyampaikan, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai terhadap norma-norma yang ada dalam masyarakat," tutur Hendro Wicaksono.
Lalu, perbuatan terdakwa merusak penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi masyarakat dan terdakwa pernah dihukum.
"Keadaan yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tandas Hendro Wicaksono.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis terhadap penyebar konten asusila di Facebook, lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Sabi'in menyatakan, terdakwa Anton Sujarwo melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Meminta agar menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ungkapnya, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Sabi'in juga menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tandasnya.
Sementara terdakwa Anton sempat melakukan pembelaan secara lisan dengan mengakui segala perbuatannya.
Anton juga mengaku menyesal serta mohon keringanan hukuman dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya diberitakan, lantaran sebar konten asusila melalui akun Facebook, seorang pria asal Lampung Selatan diganjar hukuman penjara selama dua tahun.
Pria ini diketahui bernama Anton Sujarwo (31), warga Desa Sidoharjo, Way Panji, Lampung Selatan.
Anton divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan kesusilaan oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (4/1/2021).
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kedua pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
"Maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ungkap Hendro Wicaksono, Senin.
Selain itu, Hendro Wicaksono juga mengganjar pidana denda sejumlah Rp100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya.
Hendro Wicaksono menyatakan untuk menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," serunya.
Majelis hakim pun menetapkan barang bukti dua akun Facebook bernama Anita Sari dan Nita Bohayy, satu akun WhatsApp, satu simcard, satu smartphone, 20 tangkapan layar di Facebook untuk dirampas dan dimusnahkan.
Baca juga: Tempat Wisata di Bandar Lampung Wajib Sediakan Fasilitas Protokol Kesehatan
Baca juga: Jadi Anggota DPRD Lampung, Puji Sartono Akan Perjuangkan Kabupaten Bandar Lampung Baru
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perbuatan Penyebar Konten Asusila Terbongkar Gara-gara Ponsel Digadai Rp 200 Ribu