Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga 5 Kali, Tiba-tiba Masuk Kamar saat Korban Ganti Baju Sehabis Mandi

Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya. Pelaku tiba-tiba masuk kamar saat korban ganti baju sehabis mandi.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga 5 Kali, Tiba-tiba Masuk Kamar saat Korban Ganti Baju Sehabis Mandi
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban rudapaksa- Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya. Pelaku tiba-tiba masuk kamar saat korban ganti baju sehabis mandi. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya.

Pelaku bahkan melancarkan aksinya hingga 5 kali.

Awalnya, pelaku tiba-tiba masuk kamar saat korban ganti baju sehabis mandi.

Seorang ayah di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang merudapaksa anak tirinya.

Pelaku Sd (34) menodai A (10) berulang kali di rumahnya.

Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah ibu korban alias istri pelaku membuat laporan.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.

Berita Rekomendasi

"Tersangka ditangkap Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan."

"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," ungkap Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (05/01/2021), dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung.

Baca juga: Beli Pulsa, Gadis 13 Tahun Malah Dicabuli Pria Beristri di Kebun, Pelaku Ngaku Pacaran

Baca juga: Lari ke Rumah Sambil Menangis, Bocah SD Ini Ternyata Dicabuli Pria 50 Tahun, Alat Vital Korban Memar

Baca juga: Dua Remaja Cabuli Kakak Adik di TK, Jemput di Rumah Korban Malam-malam Lalu Bonceng Berempat

Berikut ini fakta-fakta kasus ayah rudapaksa anak tiri hingga 5 kali.

Kronologi

Sd merudapaksa anak tirinya pada 2020 lalu.

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada sore hari.

Saat itu korban hanya berdua saja dengan pelaku di dalam rumah.

Menurut laporan ibu korban, Sd awalnya menyuruh anak tirinya tersebut untuk segera mandi.

Namun korban menjawab nanti.

Mengutip dari Tribun Lampung, hal ini membuat Sd marah.

Pelaku pencabulan di Tulangbawang inisial Sd (34),
Pelaku pencabulan di Tulangbawang inisial Sd (34), saat diamankan di Mapolsek Dente Teladas, Selasa (5/1/2021). Sd tega cabuli anak tiri yang masih berusia 10 tahun.

Sd pun memaksa korban untuk segera mandi.

Korban lalu menuruti permintaan sang ayah.

Seusai mandi korban pun masuk ke kamar untuk ganti baju.

Namun, belum sempat berganti pakaian, pelaku tiba-tiba masuk kamar korban.

Sd pun langsung berbuat asusila pada anak tirinya.

"Ayah tiri ini langsung berbuat cabul, memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget," kata Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).

Sd lantas merudapaksa korban.

Pelaku ancam korban

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memberi ancaman pada korban.

Pelaku mengancam korban agar tak cerita perbuatannya tersebut pada ibu maupun bibinya.

Mengutip dari Tribun Lampung, pelaku menganca korban sambil menunjuk-nunjuk menggunakan jarinya.

Rudapaksa korban 5 kali

Sd ternyata tak hanya sekali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Ia tega merudapaksa korban berkali-kali.

Aksi rudapaksa dilakukan pelaku pada bulan Maret, Oktober lalu Desember.

"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap, aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali."

"Pada Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali dan Desember sebanyak 2 kali, semuanya di tahun 2020," ungkap AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).

Terbongkar saat korban keluhkan sakit perut

Aksi bejat Sd akhirnya terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit perut.

A mengeluhkan sakit perut kepada ibunya.

Ibu korban pun curiga.

Ia lalu meminta sang putri untuk bercerita kepadanya.

Betapa kagetnya sang ibu mendengar bahwa anaknya telah dinodai oleh ayah tirinya.

Mendengar cerita A, sang ibu langsung naik pitam.

Mengutip dari Tribun Lampung, ibu korban lalu melaporkan perbuatan suaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada Minggu (3/1/2020) siang.

Akibat perbuatannya, Sd terancam pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan ke pelaku yakni pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sd terancam pidana penjara minimal 6,6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam membayar denda.

"Selain itu juga denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021), dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Lampung/Endra Zulkarnain)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas