Bali Masuk Daerah Merah Covid-19 Jadi Alasan Terkena PSBB
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa.
Di Bali ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pelaksanaan PSBB ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring pergerakan kasus.
Baca juga: Airlangga: Ikuti Gubernur Bali, Kepala Daerah Lain akan Siapkan Surat Edaran PPKM
“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.
Pelaksanaan PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Kita Tidak Lockdown, Hanya Pembatasan dan Bukan Pelarangan
Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi di mana dua daerah di Bali yakni Badung dan Denpasar beresiko tinggi.
Lebih lanjut beberapa kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB ini yakni di beberapa wilayah kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.
Selain itu, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.
Kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14.2 persen.
Tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.
“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.
Sementara itu, dari 7 wilayah tersebut baru Gubernur Bali yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PSBB terbatas.
Sementara itu, daerah lain masih mempersiapkan hingga 2 hari ke depan sehingga tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 sudah bisa dilakukan pembtasan secara terbatas.
Airlangga menambahkan, PSBB terbatas ini bukan menghentikan kegiatan masyarakat dan tidak ada pelarangan ke luar rumah.
Yang dibatasi dalam kegiatan ini hanyalah kerumunannya.
“Indonesia dalam situasi pembatasan tidak membatasi mobilitas keluar rumah, karena beberapa cluster juga ada di rumah. Yang dibatasi adalah kerumunan dan megurangi orang yang tidak bisa jaga jarak,” katanya.
PSBB terbatas ini diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 sesuai dengan hasil monitor terhadap angka-angka kenaikan kasus.
Sehingga jika kasus menurun akan dilakukan relaksasi dan jika meningkat akan kembali diterpakan pembatasan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Bali Masuk Daerah Merah Covid-19 Jadi Alasan Kena PSBB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.