Cinta Kandas Andri Tikam Erna, Tertangkap Dalam Pelarian di Yogya
Satreskrim Polres Kendal bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil membekuknya di Yogyakarta .
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL -- Andri Setiawan (37), pria asal Palembang Sumatera Selatan yang dduga menikam teman wanitanya di Kendal, Jawa Tengah akhirnya tertangkap.
Satreskrim Polres Kendal bersama Unit Reskrim Polsek Sukorejo berhasil membekuknya di Yogyakarta .
Andri menjadi pelaku penusukan mantan pacar di Kendal.
Setelah kejadian itu dia sempat kabur ke Yogyakarta.
Andri diringkus jajaran kepolisian.
Baca juga: Pengemudi Taksi Online Ditikam Penumpang, Pelaku Pura-pura Minta Diantar ke Rumah Sakit
Lokasi penangkapan di sebuah kos di Kelurahan Maguwoharjo Yogyakarta, Selasa kemarin.
Pelaku ditangkap setelah kedapatan menusuk kekasihnya Ernawati (30).
Korban ini warga Desa Curugsewu Kecamatan Patean.
Baca juga: Pensiunan TNI Tewas Ditikam di Sebuah Kafe saat Bersama 2 Wanita, Korban Sempat Terlibat Cekcok
Lokasi penusukkan di sebuah toko wilayah Sukorejo.
Motifnya kesal lantaran cinta kandas.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengungkapkan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan penganiayaan.
Polres Kendal juga berhasil mengamankan barang bukti.
Berupa sepasang sandal karet, sebilah pisau belati beserta sarungnya yang digunakan untuk menusuk korban.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Tikam Pedagang Ayam hingga Tewas, Berawal dari Perkelahian Anak Korban & Adik Pelaku
"Menurut keterangan pelaku, ia marah karena merasa ditolak oleh korban.
Semenjak pelaku kenal dengan korban, pelaku sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk korban," terang Kapolres, Kamis (7/1/20221).
AKBP Raphael menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan kepada korban.
Namun setelah berbincang dengan korban, pelaku mengungkapkan rasa kekecewaanya.
Dia juga tidak terima diputus cinta.
Setelah itu dia menganiaya korban dengan pisau belati.
Akibatnya, korban mendapatkan luka tusukan dan sayatan.
Sejumlah luka tampak pada bagian lengan tangan, dada, pinggang, dan kepala.
Korban pun dilarikan ke Puskesmas Sukorejo.
"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online yang berpindah-pindah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Andri Minggat ke Jogja Seusai Tusuk Mantan di Kendal, Marah Sudah Habis Banyak Uang Selama Pacaran