Dipicu Cemburu, Suami Tikam Dada Istri Pakai Pisau Belati di Barito Kuala
Dipicu cemburu, seorang pria N (46) tega menganiaya istrinya M di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BARITO KUALA - Dipicu cemburu, seorang pria N (46) tega menganiaya istrinya M di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Pelaku curiga istrinya selingkuh dengan pria lain.
Kasubdit III Jatanras Polda Kalsel AKBP Andi Rahmansyah mengatakan, kejadian bermula istri pelaku menolak memberikan telepon genggamnya untuk diperiksa pelaku usai menelepon seseorang.
"Bermula saat korban melakukan panggilan telepon dengan seseorang. Saat ditanya sama pelaku siapa dihubungi korban, korban enggan menyebutkan," ungkap AKBP Andi Rahmansyah dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Merasa Ditantang, Tiga Remaja Aniaya Pengamen Pasar Lama Banjarmasin Hingga Tewas
Tak digubris oleh istrinya, pelaku kemudian emosi dan mengambil sebilah belati yang disimpan di dalam lemari.
Pelaku langsung menyerang dan menusukkan belati tersebut ke tubuh istrinya sebanyak dua kali dan mengenai bagian dada dan tangan korban.
Menerima serangan dari suaminya, sang istri langsung tersungkur penuh luka.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Remaja di Kamar Hotel Kawasan Banjarmasin, Pelaku Emosi Diteriaki Penipu
"Beruntung saat itu korban sempat ditolong dan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Azis Marabahan," jelasnya.
Usai menganiaya istrinya, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah.
Menerima laporan dari warga, Satreskrim Polres Barito Kuala dibantu Subdit III Jatanras Polda Kalsel langsung melakukan pengejaran.
Baca juga: Remaja Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Banjarmasin, Wajah Korban Berlumur Darah
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya menganiaya istrinya.
"Gerak cepat mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah saudaranya berhasil ditangkap tim gabungan," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polda Kalsel.
Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curiga Diselingkuhi, Suami di Kalsel Tikam Istri dengan Belati hingga Luka Parah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.